Ia memastikan jika Dinas Kesehatan akan membayar sesuai dengan fisik yang sudah dilaksanakan hingga berakhir masa kontrak.
“Akan dilakukan penghitungan fisik yang terlaksana,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bukan kehilangan manfaat jika proyek tersebut tidak selesai dilaksanakan.
Selain bangunan yang tidak bisa dimanfaatkan, Pemda Bengkulu Utara juga tidak bisa menyerap anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan tersebut.
BACA JUGA:3 Poin Pengelolaan Keuangan di KPU Bengkulu Disorot BPK
Pasalnya dana yang tidak terserap harus dikembalikan lagi saat habis tahun anggaran.
Sedangkan untuk pembangunan lanjutan harus ditanggung oleh APBD dan melalui Pembahasan DPRD kembali, sedangkan saat ini APBD sudah disahkan.