SELUMA, KORANRB.ID - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma membekuk seorang kuli bangunan berinisial SE (55) warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
Penahanan ini dilakukan lantaran SE diduga telah menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Prengki Sirait, SH didampingi Kanit PPA, Ipda. Bambang Ilyadi, SH.
Mirisnya, kepada polisi ia mengakui sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 6 kali.
BACA JUGA:3 Rampok Bersenpi di Kepahiang Datang dari Lubuk Linggau
"Pagi ini pelaku baru saja kita amankan dan saat ini mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA,"sampai Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan SE kepada polisi. Perbuatan ini dilakukannya hanya pada tahun ini, tepatnya pasca ia pisah ranjang bersama istrinya. Dalam aksinya, ia melakukan hal tersebut dirumah mereka di salahsatu desa di Kecamatan Sukaraja.
Untuk melancarkan nafsunya, sang ayah melakukan pengancaman terhadap sang anak sehingga bisa tunduk dibawah keinginannya.
"Jadi untuk melancarkan aksinya, pelaku tidak memberikan iming iming, cenderung memberikan ancaman terhadap sang anak,"ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Dari Sini Awal Terbongkarnya Aksi Rampok Bersenpi di Kepahiang
Lebih detail, Kanit PPA mengatakan bahwa aksi tersebut terakhir kali terjadi pada Rabu 4 Desember lalu. Laporan dibuat oleh keluarga pasca mendapatkan hal janggal yang terjadi pada korban.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, beberapakali aksi pelaku tertangkap basah oleh keluarga korban, namun pelaku masih sempat berkilah membela diri.
"Jadi memang berawal dari kecurigaan keluarga terhadap perilaku korban. Setelah ditelusuri ternyata benar dugaannya. Sehingga memutuskan untuk melaporkan SE kepada polisi, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku kita amankan,"singkat Kanit PPA.