Ngaku Terdesak, Butuh Uang Lebaran, Kuli Bangunan di Kota Bengkulu Ditangkap Diduga Curi 3 Unit Aki Mobil

TERTUNDUK: Kuli bangunan FS tersangka pencurian 3 aki mobil tertunduk usai diamankan polisi. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - FS (37) warga Jalan Pratu Aidit Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara yang bekerja sebagai kuli bangunan diringkus polisi lataran diduga melakukan pencurian 3 unit aki mobil.

FS diduga melakukan aksinya di toko milik Rahmat Setiawan yang berada di Jalan Merapi Raya Nomor 41 A RT 17 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung.

Atas penangkapan FS turut dibenarkan Kapolsek Ratu Agung, Iptu Syaiful Bahri.

Ia mengatakan bahwa memang benar personelnya telah mengamankan satu tersangka pencurian.

FS diringkus polisi pada 24 Maret 2025 pukul 02.20 WIB di rumahnya di Jalan Pratu Aidit Kelurahan Bajak.

BACA JUGA:BI Imbau Warga Tukar Uang di Jalur Resmi, Waspadai Risiko Uang Palsu

BACA JUGA:JPU Siapkan Tuntutan 2 Mantan Pejabat Disnakertrans Benteng, Ini Hal-hal yang Dipertimbangkan

“Kita memang berhasil mengamankan satu tersangka pencurian 3 unit aki mobil tersangka ini berprofesi sebagai kuli bangunan, dan kita amankan di rumahnya pada dini hari,” ungkap Syaiful saat diwawancarai Senin, 24 Maret 2025.

Setelah dilakukan penangkapan tersangka ini langsung dibawa ke Polsesk Ratu Agung untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Atas aksinya tersangka dijeart Pasal 363 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

“Saat ini tersangka sudah di Polsek untuk keperluan penyidikan, ancaman tersangka paling lama 7 tahun penjara,” jelas Syaiful.

BACA JUGA:Ingat! Wisatawan Dilarang Mandi di Pantai Panjang

BACA JUGA:Broker Proyek Ungkap Serahkan Uang, Eks Kadis Pertanian Cabut Keterangan, Hakim PH Soroti Perhitungan BPKP

Sementara itu FS mengatakan bahwa  dirinya melakukan aksinya lantaran desakan ekonomi, dirinya tidak memiliki uang sedangkan hari raya semakin dekat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan