LEBONG,KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan tak ada lagi polemik soal tapal batas (Tabat) Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Lebong.
Ini menyusul telah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tabat Desa dan Kelurahan.
Sebagaimana disampaikan Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Heru Dana Putra, sebelum adanya Perbup tentang Tabat 33 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lebong, kerap muncul polemik soal tapal batas.
“Saat ini polemik itu sudah selesai, karena Perbup sudah ada,” kata Heru, kepada koran ini, Rabu 25 Desember 2024.
Perbup diterbitkan setelah Pemkab Lebong melakukan peninjauan kembali hasil Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan melakukan Kartometrik.
BACA JUGA:Polusi Asap dan Limbah PT AIP Resahkan Warga, HMI: APH, USUT!
BACA JUGA:Tunggu Keputusan MK, KPU Rejang Lebong Belum Bisa Tetapkan Bupati Terpilih
Kartometrik adalah penarikan garis batas wilayah pada kerja dan pengukuran atau perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan geospasial.
“Dari hasil peninjauan kembali itu, disepakati atar batas wilayah Desa/Kelurahan, sehingga terbitla Perbup tentang Tabat,” bebernya.
Setelah Perbup tentang Tabat terbit, Pemkab Lebong meminta pemerintah desa dan kelurahan segera mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Kelurahan atau Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemasangan patok batas wilayah.
“Sekarang silakan masing-masing desa dan kelurahan menganggarkan pembuatan patok batas-batas wilayah,” ujar Heru.
Jika ke depan masih juga ada dinamika yang terjadi di desa atau kelurahan terkait tapal batas, Heru mengimbau agar melaporkan hal itu kepada Pemkab Lebong secara resmi.
Dia pastikan laporan segera ditindaklanjuti agar didapati solusi untuk penyelesaian apa yang dipermasalahkan.
“Masih ada masalah, silakan laporkan ke kita. Tentu laporan itu akan kita tindaklanjuti agar dapat segera diselesaikan,” tutupnya.
BACA JUGA:Pekerjaan Selesai Oktober, Proyek Air Bersih BPPW di Kaur Belum Bisa Dinikmati