Januari, DPRD Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati dan Wabup Seluma

Kamis 26 Dec 2024 - 22:36 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Jika tidak ada perubahan, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma akan menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021 - 2024 dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2025 - 2030 pada Januari 2025 mendatang.

Ini disampaikan Sekretaris DPRD Seluma, Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA. Awalnya rapat paripurna ini dijadwalkan pada Sabtu 28 Desember 2024, setelah mengacu pada putusan MK RI terbaru dalam Peraturan MK RI Nomor 14/2024. Akhirnya jadwal tersebut dimundurkan dan dijawalkan pada Januari 2025 mendatang.

Namun rapat paripurna ini akan dilakukan, pasca KPU Kabupaten Seluma melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih, yang rencananya juga akan dilakukan pada awal Januari.

"Kita menunggu KPU Kabupaten Seluma menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih.

BACA JUGA:469 PPK dan PPS KPU Mukomuko Masih Bertugas

BACA JUGA:Pergantian Tahun, Layanan Bank Bengkulu Tais Tetap Normal

Barulah nanti KPU bersurat kepada kami sebagai dasar untuk dilakukan rapat paripurna usulan,"sampai Deddy.

Setelah nantinya rapat paripurna usulan rampung, nantinya Pemkab Seluma akan mengirimkan salinannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Bengkulu selaku perpanjangtanganan pusat, untuk segera diterbitkan Surat Keputusan (SK).

Kemudian SK tersebutlah yang menjadi dasar untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih, jika dilihat dari jadwal yang ada, diperkirakan pelaksanaanya tanggal 10 Februari 2025 oleh Gubernur Bengkulu.

Hal ini mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Tunggu Hasil SKB CPNS, Ini Kata Anggota Bawaslu

BACA JUGA:Tahun 2025, Target BPR Mukomuko jadi Sumber Ekonomi Mikro

Pada pasal 22A ayat 2 disebutkan bahwa Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikotadan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

"Jika nantinya SK dari Mendagri sudah ada, itulah yang nanti akan menjadi dasar untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih. Kemungkinan dilakukan pada 10 Februari,"pungkas Deddy.

Untuk diketahui, KPU Seluma pada Selasa 3 Desember lalu menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada tingkat Kabupaten oleh KPU Seluma.

Kategori :