Hamdan juga mengatakan salah satu poin pemberatan dalam pemberhentian Asiun sebagai Kades, yaitu adanya penggelapan aset desa.
"Ya, dari informasi itulah yang menjadi dasar SK pemberhentian itu, karena dari hal-hal penggelapan aset desa. Semua sudah kami tuangkan dalam LHP," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan Kades Asiun diduga melakukan pelanggaran anggaran Dana Desa dan masalah aset desa tahun 2024. Serta kades tidak disiplin selama menjabat.
Kategori :