Hutan lindung berdasarkan hukum yang adalah milik negara dan diperuntukan untuk masyarakat.
BACA JUGA:Apakah Gajah Takut Tikus? Berikut 3 Faktanya
BACA JUGA:Tersengat Listrik, Buruh Bangunan di Kaur Meninggal Dunia!
BACA JUGA:Pernah Dibantai Bahrain 4-0 dan Dipecat Klub Adana Dermisipor, Calon Pelatih Timnas Indonesia
Peruntukan bukan serta mereta untuk dibabat atau dikuasai, namun sebagai penjaga ekosistem, dan untuk sistem penyangga kehidupan yang ada.
“Jika hutan lindung dibabat dan dikuasai secara pribadi, secara hukum itu salah dan dalam pidana itu bisa di proses secara hukum lebih lanjut,” jelas Randy.
Untuk katagori tipikor kasus ini bisa saja terjadi sebeb katagori dalam hukum pidana sudah memenuhi.
Jika mengacu pada Yurisprudensi yang ada di Indonesia Randy mengambil contoh vonis Tipikor di PN Bangka Belitung yang mana atas pembabatan hutan lindung guna pembuatan tambang hakim menggunkan unsur pasal Tipikor didam itu.
BACA JUGA:Bermodalkan Buah Sawo dan Rp5 Ribu, Kakek di Seluma Ca4*l Bocah 10 Tahun
Belum lagi kalau berkaca pada kasus SD disidik oleh Kejagung akibat keterlibatan dalam kasus alih fungsi hutan lindung untuk penerapan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Beberapa kasus ini kan sebenarnya hampir sama dengan yang ada di Mukomuko namun saat ini apakah bisa melihat celah ini atau tidak,” tutup Randy.
Kebun Sawit Ilegal Libatkan Aktor Besar di Kawasan Hutan Mukomuko
Berkaitan dengan adanya dugaan keterlibatan aktor besar mantan pejabat dan pejabat aktif yang melakukan pembukaan kawasan hutan untuk dijadikan kebun sawit secara ilegal di Mukomuko.
BACA JUGA:Bek Timnas Indonesia Kecewa PSSI Pecat STY, Ini Pernyataannya
Sebenarnya pemerintah daerah atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko memiliki instrument melaporkan dugaan perkara ini ke APH. Atau melakukan peyelidikan langsung malalui PPNS nya.