Kejati Bengkulu Sorot Perambahan Hutan jadi Kebun Sawit di Mukomuko

Senin 06 Jan 2025 - 22:11 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Riky Dwiputra

“Kalau sawit tersebut ditanam secara ilegal tentu mereka tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diwajibkan, apabila orang pribadi atau badan usaha memiliki izin resmi,”terangnya.

Baim menjelaskan, PNBP ini pungutan yang dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan, mualai dari penerimaan dari Sumber Daya Alam.

Untuk PNBP terdiri dari 2 jenis PSDH dan DR yang merupakan pungutan dari hasil hutan yang dipungut pasca pemanfaatan. Untuk PSDH, Provisi sumber daya hutan, merupakan pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan. PSDH ini wajib dibayar oleh Pemegang izin HPH, HPHH, IPK, dan ISL. Kemudian DR atau Dana Reboisasi, merupakan salah satu jenis pungutan PNBP kayu.

“Sudah sangat jelas alur dari pemanfaatan kawasan hutan agar negara tidak dirugikan, dan apabila kegiatan pembukaan kawasan dilakukan secara ilegal tentu negara tidak akan mendapat pemasukan, yang ada kerugian dan kerusakan.,”sampainya.

Untuk itu terkait rusak dan berubah fungsinya kawasan hutan menjadi perkebunan sawit ilegal tentu banyak pihak yang bisa saja terlibat dalam tindakan ini. Maka dari itu penyelenggara negara pemangku kebijakan diminta tidak tutup mata terkait perkara ini.

“Untuk bencana alam besar saat ini sudah menjadi bom waktu di Mukomuko, baik itu longsor, banjir bandang dan lainnya. Maka dari itu paru-paru dunia ini harus diselamatkan,” tandasnya.

 

Kategori :