Tidak Tepat Waktu, Kontraktor Proyek Penataan Kantor Gubernur Didenda, Segini Besarannya

Senin 06 Jan 2025 - 23:36 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Kontraktor pengerjaan proyek penataan Kantor Gubernur Bengkulu didenda Rp4,9 juta per hari akibat tidak menyelesaikan target pembangunan.

Hitungan tersebut, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Sesuai Perpres itu juga, selama rekanan menyelesaikan pekerjaan pada waktu perpanjangan, tetap dikenakan denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak,” beber Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si, Senin, 6 Januari 2024.

Lebih lanjut, proyek pekerjaan rehabilitasi dan penataan kawasan kantor Gubernur Bengkulu tahap IV, dengan alokasi anggaran sekitar Rp4,9 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024.

BACA JUGA:125 Jabatan Formasi PPPK Pemprov Bengkulu TA 2024 Masih Kosong, Ini Rinciannya

“Hingga batas akhir kontrak 30 Desember 2024, progres pekerjaan tersebut baru mencapai 97 persen,” sampai Tejo pada awak media.

Sehingga, tidak dapat dipungkiri jika kegiatan tersebut tidak selesai tepat waktu, sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

“Ketika kita ingin melakukan pemutusan kontrak, pihak itu menyatakan jika mereka masih memiliki waktu 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan, sebagaimana aturan yang berlaku.

Saat ini baru berjalan 6 hari perpanjangan kontrak,” jelas Tejo.

BACA JUGA:Perumda Tirta Bukit Kaba Siapkan 400 Sambungan Air Bersih Gratis Untuk Warga Kurang Mampu

Tejo juga menerangkan, untuk pembayaran dari total progres pekerjaan hingga batas waktu kontrak, hanya dilakukan 90 persen dari nilai proyek.

Walaupun, diketahui nilai dari progres pembangunan dari penataan kantor Gubernur Bengkulu tersebut mencapai 97 persen. 

“Pembayaran 90 persen yang kita lakukan, tentunya setelah melalui audit BPK RI.

Sisanya, yaitu 10 persen, baru dibayarkan setelah pekerjaan selesai. Namun, tetap kami terapkan denda harian sesuai kontrak,” ujar Tejo.

BACA JUGA:Dewan Ngaku Baru Tahu Ada Program PSBI, Minta BI Perwakilan Bengkulu Transparan Salurkan CSR

Kategori :