BACA JUGA:Opsen Pajak 66 Persen Berlaku, Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru
Dia menjelaskan para THL akan dievaluasi sesuai dengan SE yang diterbitkan.
“Batas waktu sampai 10 Januari artinya semua OPD harus selesai melakukan evaluasi sampai waktu yang ditetapkan,” ungkap Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan, hasil evaluasi nanti akan diserahkan kepada gubernur untuk ditelaah untuk pengambilan kebijakan terkait honorer.
Sementara poin yang paling penting adalah tidak boleh merekrut honorer baru tanpa persetujuan gubernur.
BACA JUGA:Isu Honorer Siluman di Seluma Menguat, Diduga Belum 2 Tahun Kerja Sudah Lulus PPPK
“Tidak boleh merekrut honorer baru tanpa persetujuan gubernur,” kata Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan mengatakan, untuk kebijakan perpanjangan kontrak tenaga honorer kembali kepada kepala OPD masing-masing.
“Jika ada OPD yang beralasan tidak ada anggaran untuk perpanjangan kontrak, artinya ini kebijakan kepala OPD itu sendiri.
Karena kalau tidak ada anggaran bagaimana mana mau memberikan gaji, kan kasian kalau tidak ada anggaran,” terang Gunawan.