Lanjutnya, perlu petunjuk dari kementrian terkait soal pengisian jabatan ini karena ada peraturan yang menegaskan belum dapat dilakukan mutasi jabatan selama 6 bulan setelah pelantikan Bupati terpilih.
Sementara untuk posisi kekosongan jabatan tidak mungkin tidak ada yang mengisi. Maka dari itu koordinasi sangat diperlukan agar segala sesuatunya berjalan sesuai regulasi.
"Pilkada baru saja rampung. Kalau aturan sementara ini, 6 bulan setelah pelantikan Bupati terpilih belum dapat melakukan mutasi. Apakah sementara diisi Plt, atau nanti bisa lelang jabatan, itu kita butuh petunjuk kementerian," pungkasnya
Kategori :