KORANRB.ID – 8 Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Bengkulu akan menyelenggarakan penetapan Kepala Daerah (Kada) terpilih serentak 9 Januari 2025.
Namun, 3 KPU belum.
Dikatakan, Kepala Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez SSTP, MSi bahwa, belum dilakukannya penetapan di 3 KPU tersebut lantaran, masih akan mengikuti sidang panel sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
“Tiga yang belum penetapan itu, KPU Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah,” ungkap Ferry, Rabu, 8 Januari 2025.
Lebih lanjut, Ferry mengatakan, untuk 8 KPU yang melakukan penetapan dikarenakan setelah sebelumnya menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), 7 Januari 2025 lalu.
BACA JUGA:Limbah Harus Jadi Perhatian Serius, Izin Tambak Udang Kaur Dipertanyakan!
BACA JUGA:Walhi dan FMPR Siapkan Laporan, Minggu Depan Laporkan PT ABS ke Polres Bengkulu Selatan
“Iya sudah, menerima dan 8 daerah ini akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati, dan Gubernur dan Wakil Gubernur tentunya,” ungkap Ferry.
Lebih lanjut, adapun 8 KPU tersebut, pertama KPU Provinsi Bengkulu yang akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030.
KPU Mukomuko, KPU Bengkulu Utara, KPU Lebong, KPU Rejang Lebong, KPU Kepahiang, KPU Seluma dan KPU Kaur.
“Usai pleno penetapan nanti, akan dilakukan pemberkasan pengangkatan kepala daerah terpilih, sekaligus pemberhentian kepala daerah,” terang Ferry.
BACA JUGA:Kebun Sawit Ilegal Pejabat di Hutan Mukomuko Ancam Keselamatan Warga
BACA JUGA:Pasar Terbesar Pusat Ekonomi Baru di Bengkulu Utara, Kementerian PUPR Puji Kinerja Bupati Mian
Ferry menyampaikan, apabila hasil pleno dari KPU tersebut selesai, maka segera KPU harus menyampaikan ke DPRD masing-masing.
Agar selanjutnya bisa digelar paripurna pengumuman kepala daerah terpilih, dan pemberhentian kepala daerah sebelumnya.