KORANRB.ID – Rugikan negara hingga Rp300 juta tiga terdakwa yang terseret dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Rumah Aren Rejang Lebong divonis 15 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dan Penasihat Hukum (PH) tiga terdakwa masih pikir upayah hukum lanjutan namun peluang tidak banding.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu pada Rabu 8 Januari 2025 yang diketuai Hakim Agus Hamzah, SH, MH.
Adapun ketiga terdakwanya yakni Donni Enfido Simanjuntak selaku PPK, Eddy Wibowo selaku Konsultan pengawas dan Adrri Anugrah selaku wakil Direktur CV Manunggal.
BACA JUGA:Dituntut Tinggi hingga Bayar Uang Pengganti Rp8,2 Miliar, PH: Kita Akan Beberkan Fakta Dalam Pleidoi
BACA JUGA: Pengangkut Sampah ke TPA Keberatan Ditarik Retribusi Rp5 Ribu, Rudi: Perbaiki Dulu Jalannya
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan membebaskan terdakwa dari hukuman primair," ungkap hakim Agus.
Atas perbuatannya terdakwa Donni Enfido Simanjuntak divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp60 juta subsidair 3 bulan.
Kemudian terdakwa Eddy Wibowo turut divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp.60 juta subsidair 3 bulan.
Terakhir terdakwa Adrri Anugrah divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp60 juta subsidair 3 bulan.
BACA JUGA:Lanjut Tahun Ini, Dianggarkan Rp2,5 Miliar, Lelang Proyek Puskesmas Kampung Bali Masih Tunggu DPA
BACA JUGA:Honorer Tidak Cukup Syarat Ikuti Seleksi PPPK Tahap I dan II, BKD: Akan Dievaluasi
Adapun hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui dan berterus-terang di persidangan dan menyesali perbuatannya.
"Putusan sama dari tiga terdakwa sesuai dengan pasal subsidair dengan pasal 3 dan dari hukuman tersebut dikurangi dengan lama hukuman yang telah di jalani," jelas Agus Hamzah.