KORANRB.ID - Empat tersangka ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena terlibat transaksi Narkoba jenis sabu dan ganja.
Keempat tersangka tersebut adalah SS (33), YA (28), PC (18) RJ (25) masing-masing mereka adalah warga Kota Bengkulu mereka diringkus secara berkala.
Disampaikan Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Iptu Jingge Cipli bahwa keempat tersangka diamankan sebab mereka menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan juga ganja.
"Kita amankan mereka berempat secara terpisah sebelumnya kita mengamankan PC dan RJ di kawasan Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu pada 6 Januari 2025," terang Jingge.
BACA JUGA:Punya Cara Unik Saat Cuaca Panas! Berikut 5 Fakta Bangau Biru Besar, Sangat Sabar Menunggu Mangsa
BACA JUGA:Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Patroli dan Pelayanan Kesehatan di Kampung Bastop
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setelah kedua tersangka diamankan dan selah itu melakukan penelusuran dan didapat 2 Tersangka lainya serta barang bukti ganja dan Sabu juga turut diamankan.
"Untuk Barang bukti yang diamankan berupa Sabu 7 gram dan ganja 2 one atau 20 paket serta telpon genggam sebanyak 4 unit turut diamankan ke Polda Bengkulu,"
Keempat tersangka terancam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman Melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka juga terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Keempat tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun dan paling singkat 5 tahun atas tindakannya," tutup Jingge.