BINTUHAN, KORANRB.ID – Polres Kaur akan mulai mengusut aktivitas tambak udang yang ada di Kabupaten Kaur.
Langkah awal, akan memeriksa seluruh perizinan tambak udang tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyikapi informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tambak udang tersebut.
Dalam waktu dekat ini penyidik Satreskrim Polres Kaur akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perikanan, dan juga DPMPTSP Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Dampak Hutan Menjadi Kebun Sawit Ilegal, Harimau Pemangsa Warga Jejaknya Mengarah ke Kota Mukomuko
Ini untuk memeriksa keabsahan izin tambak-tambak udang di Kabupaten Kaur.
Legalitas perusahaan tambak udang juga akan menjadi titik fokus pemeriksaan.
Apabila legalitas perusahaan tidak terpenuhi atau adanya indikasi penyimpangan, maka perusahaan tersebut bias dikatakan melakukan penyimpangan hukum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.
BACA JUGA:Punya Tanduk Melengkung! Berikut 5 Fakta Unik Kerbau Asia, Ahli Berenang
"Kalau memang benar legalitas perusahaan tidak terpenuhi maka dapat dikatakan melakukan penyimpangan hukum.
Ini bakal kita lakukan penindakan," kata Kasat Reskrim, Jumat, 10 Januari 2024.
Disampaikannya, dirinya bersama tim bakal melakukan penyelidikan terkait dengan permasalahan tambak udang ini.
Dikhawatirkannya, jika tidak ada langkah tegas yang diambil maka akan berujung kepada konflik masyarakat di tempat berdirinya tambak udang.
BACA JUGA:Dukcapil Rejang Lebong Hadirkan Layanan Antar Dokumen Adminduk Melalui PT Pos Indonesia