Tambak Udang di Kabupaten Kaur Mulai Diusut Polisi, Periksa Seluruh Perizinan

Jumat 10 Jan 2025 - 23:24 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

Tapi fakta di lapangan banyak sekali tambak yang izin atau dokumennya tidak sesuai dengan fakta.

Namun kamu tidak bisa menindak itu, karena bukan ranah DPMPTSP," jelasnya.

Disisi lain, DLH Kabupaten Kaur juga membenarkan bahwasa nya hampir rata-rata tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Kaur ini tidak taat terhadap dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang sebelumnya telah diterbitkan oleh DLH Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Apa Itu Hujan Asam dan Hujan Biasa? Berikut 4 Perbedaannya!

Pantauan mereka di lapangan, rata-rata tambak udang yang saat ini masih beroperasi, kegiatannya tidak sesuai dengan hasil dokumen yang sebelumnya telah diserahkan oleh pihak DLH. 

Ada beberapa temuan, mulai dari pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan aturan, kemudian pembangunan pipa sedot yang tidak sesuai dan beberapa kolam udang yang letaknya tidak sesuai dengan dokumen awal yang telah diajukan sebelumnya.

 

Kategori :