“Sudah ada regulasinya, memang wajib diserahkan satu setelah pleno,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong nomor urut 2, H. Azhari, SH., MH – Bambang Agus Suprabudi, S.Sos., M.Si resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Lebong 2024.
BACA JUGA:PNS Pemprov Hasil Penyetaraan Tagih Janji Tahun 2024, Tunjangan Fungsional Belum Terealisasi
BACA JUGA:Jamin Ketersediaan Bahan Baku Industri Dalam Negeri, Ekspor POME, HAPOR dan UCO Diperketat
Ini disampaikan, KPU Lebong dalam rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada 2024, yang berlangsung Kamis pagi, 9 Januari 2025 di Aula Kantor KPU Lebong.
Sudah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Lebong nomor 15 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lebong 2024.
Paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati terp ilih, Azhari – Bambang Agus Suprabudi mengucapkan terima kasi kepada KPU, Bawaslu, Polres, Kejari, Pemkab Lebong dan seluruh masyarkat Lebong yang telah menjaga Pilkada Lebong tetap berjalan lancar dan damai.
“Kami juga ucapkan terima kasih kepada masyarkat Lebong yang sudah mempercayakan amanah ini kepada kami berdua (Azhari-Bambang,” kata Azhari, didampingi Bambang Agus Suprabudi.
Setelah resmi ditetapkan sebagai Paslon terpilih di Pilkada Lebong, Azhari mengatakan, ia dan Bambang Agus Suprabudi siap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong dan siap membawa perubahan untuk Kabupaten Lebong.
“Kami siap kapanpun akan dilantik,” ucapnya.
Terakhir, Azhari mengucapkan permohonan maaf kepada semua pihak, jika dalam tahapan Pilkada, ia secara pribadi dan tim ada membuat sebuah kesalahan.
“Kami mohon maaf jika dalam proses Pilkada kami ada membuat kesalahan, mari kita bersama-sama membangun Lebong,” tutupnya.