MUKOMUKO,KORANRB.ID – Tampaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko belum juga terlihat akan mengambil langkah konkrit.
Berkaitan masih ditemukannya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau pabrik Crude Palm Oil (CPO) yang melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 98 Tahun 2013.
Dalam regulasi tersebut diatur pendirian Pabrik Kelapa Sawit harus memiliki sekurang-kurangnya 20 persen bahan baku dari kebun sendiri atau kebun inti.
Bila tidak memiliki Perkebunan, harus membuat sistem kemitraan dari masyarakat.
Berkaitan hal tersebut, Wily Johan S.Hut yang tergabung di Aliansi Petani Sawit Bengkulu menjelaskan, fenomena ini sudah terjadi dari beberapa tahun yang lalu di Provinsi Bengkulu, termasuk Kabupaten Mukomuko.
Padahal Permentan RI No 98 tahun 2013 sampai saat ini masih digunakan belum dilakukan revisi.
BACA JUGA:Isu Bakal Diundur, Pemprov Bengkulu Tunggu Jadwal Pelantikan Gubernur Terpilih
BACA JUGA:Penerima Bansos Berpeluang Bertambah, Pemerintah Verifikiasi DTKS dan P3KE
Sudah sangat jelas apa yang tertuang didalamnya harus dijalankan oleh seluruh jajaran pemerintah berkaitan dengan tugas dan peran masing.
“Ini masih berlaku, tidak ada alasan Permentan tersebut tidak dijalankan oleh intansi terkait. Kita lihat, Permentan No 98 tahun 2013 ini sakti, menjadi dasar perlindungan petani sawit dari monopoli harga yang dilakukan perusahaan. Namun sayangnya semua dikangkangi,” tergasnya.
Wily menyampaikan, berdasarkan regulasi, PKS diwajibkan memiliki kebun inti agar bisa memenuhi 20 persen bahan baku pengolahan kelapa sawit menjadi CPO.
Dengan tujuan agar perusahaan dapat merasakan keadaan produksi diperkebunan. Mulai dari biaya pupuk, obat-obatan, perawatan, pemanenan, dan pengangkutan.
Sehingga perusahaan juga akan merasakan bagaimana kondisi di perkebunan, baik tentang akomodasi dan keadaan hasil panen.
“Bisa kita lihat ketika harga TBS sawit tinggi, produksi buah sawit sedang hancur. Sebaliknya, ketika buah bagus harga sawit malah anjlok. Kerugian dan keluhan petani yang seperti itu tidak akan dirasakan PKS yang tidak memiliki kebun inti. Karena orientasi mereka bagaimana beli buah dengan harga murah, dan jam produksi terpenuhi,” beber Wily Johan.
Lanjutnya, maka dari itu adanya peraturan-peraturan, dan sistem yang terstruktur tidak akan berjalan ketika pihak-pihak terkait tidak menjalankan perannya serta bersinergi memperjuangkan hak masyarakat kecil.