Ia juga mengatakan, pernyataan BI mengatakan, PSBI dari dana internal BI itu sendiri merupakan benar.
“Namun, untuk mengatakan PSBI bukan CSR, dari nama PSBI saja sudah menunjukan itu CSR,” ungkap Zico.
Untuk diketahui, BI Bengkulu meminta surat resmi untuk permohonan data penyaluran PSBI.
Namun setelah surat resmi itu dimasukkan ke BI Bengkulu, seminggu kemudian, Humas BI Bengkulu, Apri meminta awak media RB untuk mengusulkan permohonan data PSBI melalui website pengaduan onlinenya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Minta Tersangka Dihukum Berat
Alasannya itu merupakan mekanisme yang berlaku.
BI Perwakilan Bengkulu harus menerima konfirmasi lebih lanjut dari BI pusat untuk membeberkan aliran dan besaran dana PSBI di Provinsi Bengkulu.
“Pengajuan permohonan dapat melalui web Layanan Informasi Publik Bank Indonesia,” terang Humas BI Bengkulu, Apri.