Api dalam Sekam, Konflik Berdarah Warga versus PT Agricinal di Bengkulu Utara

Minggu 12 Jan 2025 - 23:04 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Riky Dwiputra

Sebelumnya, Pemda Bengkulu Utara juga sudah menetapkan beberapa kesimpulan terkait dengan konflik tersebut. Diantaranya memerintahkan PT Agricinal membuat siring besar batas wilayah lahan HGU.

BACA JUGA:Harga Ayam Potong di Bengkulu Selatan Masih Tinggi, Daya Beli Menurun

BACA JUGA:10 Proyek Strategis Pemkab Kaur Masih Tunggu SK Penetapan

Saukani, pengurus Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) menerangkan jika masyarakat meminta penjelasan lahan PT Agricinal. 

Permintaan masyarakat agar perusahaan menunjukan  sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), memasang titik patok batas lahan HGU perusahaan dengan membuat siring besar.

Termasuk menunjukan titik batas lahan yang sudah dibebaskan dan diserahkan ke Pemda Bengkulu Utara yang salah satu peruntukannya untuk diserahkan ke masyarakat.

“Namun sampai saat ini perusahaan hanya mau menunjukan sertifikat yang statusnya sudah diagunkan di bank tersebut,” terangnya.

 BACA JUGA:Ribuan Tenaga Honorer Akan Dipekerjakan Melalui Jasa Outsourcing

BACA JUGA:Waspada HMPV, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan

Sedangkan perusahaan tak kunjung memasang patok batas lahan HGU perusahaan yang menjadi desakan warga.

Pasalnya sampai saat PT Agricinal dinilai masih melakukan pengelolaan lahan perkebunan sama seperti sebelum tahun 2020. 

“Sedangkan tahun 2021 lalu ada pengurangan lahan HGU setelah perpanjangan HGU, tapi sampai saat ini perusahaan belum memasang patok,” terangnya. 

Sedangkan masyarakat merasa berhak mengelola lahan yang sudah dilepaskan oleh perusahaan tersebut. “Selagi batas lahan tersebut belum dibuat oleh PT Agricinal, ini akan terus menjadi permasalahan,” tegasnya.

 BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Segera Diterapkan di Rejang Lebong

BACA JUGA:2 Paket Kegiatan Rp4,2 Miliar Dilelang, Akhir Januari Teken Kontrak

PT Agricinal sebelumnya memiliki luas lahan HGU seluas 8.902 Hektare. Namun pada 2021 lalu pemerintah menerbitkan izin perpanjangan pada PT Agricinal seluas 6.250 atau terjadi pengurangan 2.652 Hektare. 

Kategori :