KORANRB.ID – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang kurang baik masih menjadi temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Mukomuko.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
Maka dari itu untuk tahun 2025 diharapkan apa yang menjadi catatan APIP di lapangan, bisa menjadi rekomendasi yang harus diperbaiki oleh Pemerintah desa (Pemdes).
"Sejumlah permasalahan yang kerap muncul dalam pengawasan APIP di desa, umumnya terkait dengan tata kelola anggaran dana desa (DD). Yang terkadang meskipun telah melalui hasil Musdes namun terkadang tidak berdampak untuk peningkatan pembangunan di desa tersebut," kata Apriansyah.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Ganti 2 Unit Mobnas Unsur Pimpinan Dewan, Habiskan Anggaran hingga Rp1,6 Miliar
BACA JUGA:700 Peserta Lulus PPPK dan CPNS Sudah Urus Adminduk
Selain itu dikatakan Apriansyah, Inspektorat Mukomuko juga sering menemukan tata kelola anggaran DD dan ADD di Mukomuko, yang juga belum mematuhi aturan dalam pengelolaan APBDes.
Beberapa temuan utama Inspektorat antara lain, penggunaan DD yang tidak berdasarkan skala prioritas, atau terkesan pelaksanaan kegiatan normatif saja, sehingga anggaran dapat dialokasikan ke kegiatan.
"Penggunaan DD seringkali tidak sesuai aturan dan skala prioritas, bahkan cenderung beberapa kegiatan terkesan formalitas saja. Tidak ada inovasi baru dari Pemdes untuk pembangunan desa," bebernya.
Lanjutnya, dapat dicontohkan seperti membangun pagar makam dengan menghabiskan anggaran mencapai puluhan hingga ratusan juta.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Bengkulu Tengah Segera Dilaksanakan
BACA JUGA:Tahun Ini, DPRD Bengkulu Tengah Akan Selesaikan 17 Raperda
Kemudian juga program ketahanan pangan hewani yang terkadang tidak satu atau dua desa saja, didapati hewan menjadi program mengalami kematian dan alasan lainnya. Sehingga program ketahanan hewani tidak menghasilkan produk turunan.
“Memang semua program tersebut melalui Musdes. Namun inilah letak peran Pemdes, pihak Kecamatan, dan juga OPD terkait. Bagaimana DD ini dapat digunakan dengan dampak positif yang besar. Kalau makam kita pagar namun masih ada jalan usaha tani yang rusak didesa tersebut tentu ini sangat jomplang,” jelasnya.
Kemudian dikatakan Apriansyah, Inspektorat pernah menemukan adanya perubahan kegiatan tanpa melalui mekanisme perubahan dokumen APBDes, serta penyusunan RAB yang berlebihan dan kurang efisien.