Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024, merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kemendagari Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional yang dikeluarkan tanggal 6 September 2024.
Tertuang dalam SE itu, bahwa DPRD mengumumkan dalam paripurna hasil penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebelum disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur.
Kategori :