CURUP, KORANRB.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong mengklaim, sebanyak 231 perusahaan saat ini sudah menerapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor: G.469.DKKTRANS Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2024.
Menurut Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir, S.KM, MM meskipun namanya UMP Tahun 2024, namun sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya sudah dilakukan sejak akhir November lalu, bertepatan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Rejang Lebong Nomor 900/0854/NAKER/XI/2023 tentang Penetapan UMP 2023.
“Sosialisasi sudah kita sampaikan kepada sebanyak 231 perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Dan kita meyakini serta memastikan terhitung 1 Januari 2024 mendatang besaran UMP 2024 senilai Rp2,5 juta sudah diberlakukan untuk seluruh tenaga kerja di Kabupaten Rejang Lebong,” terang Syamsir.
BACA JUGA:Dana Desa Terserap Rp 913,76 Miliar
Meski demikian, Syamsir mengakui saat ini ada beberapa perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong yang memang sejak beberapa tahun terakhir sudah memberikan upah kepada tenaga kerjanya sesuai dengan angka UMP Tahun 2024. Hal itu diungkapkan Syamsir dikembalikan kepada kebijakan dan kemampuan masing-masing perusahaan.
“UMP inikan upah minimum atau kata lain nilai upah paling rendah yang diberikan kepada tenaga kerja. Dan selama ini berdasarkan pendataan kita ada beberapa perusahaan yang sudah memberikan upah terhadap tenaga kerjanya diatas UMP. Hal itu sah-sah saja karena tergantung dengan kemampuan perusahaannya. Yang tidak boleh itu ketika memberikan upah dibawah UMP yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan upah tenaga kerjanya sesuai dengan UMP yang berlaku, Syamsir mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa tindakan, mulai dari memberikan teguran hingga sanksi berat lain berupa mencabut izin usaha dari perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Truk Tronton Angkut Ekskavator Timpa Mobil, Pengemudi Meninggal di TKP
“Pengawasan tetap akan kita lakukan terhadap perusahaan yang masuk kategori wajib membayar UMP kepada karyawannya, karena sanksi tentu berlaku bagi yang tidak mematuhi regulasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Syamsir juga menjelaskan, penerapan UMP ini berlaku untuk perusahaan dengan skala besar, seperti di Kabupaten Rejang Lebong ada perkebunan teh Agro Tea, perbankan, hingga perusahan penyalur logistik dan kebutuhan pokok berskala besar yang ada di Rejang Lebong.
“UMP tidak diberlakukan untuk UMKM lho ya. Karena UMP hanya berlaku untuk pekerja di sektor formal, atau pada perusahaan berbadan hukum dengan minimal 15 orang pegawai,” beber Syamsir.(sly)