Secara bertahap, dirinya yang telah diberikan amanah oleh pimpinan memegang jabatan Sekwan coba menyelesaikan dengan caranya sendiri.
BACA JUGA:Jembatan Kertapati Mudik Akan Dibangun Permanen, Dinas PUPR Sudah Lakukan Survei
BACA JUGA:Maling di Warung Padang Jaya, Pelaku Gasak Dua Kotak Amal
Singkatnya, hingga 2020 dirinya dihadapkan pada situasi sulit. Yakni harus menyelesaikan beban keuangan dengan kondisi ketekoran kas, plus beban jabatan kepada pimpinan.
Belum lagi saat itu lanjutnya, pucuk pimpinan di DPRD Kabupaten Kepahiang merupakan tangan kanan pemegang kekuasaan di Kabupaten Kepahiang.
"Kenapa ini semua bisa terjadi, saya start kerja sebagai Sekwan sudah dihadapkan dengan kondisi tekor kas Rp700 juta. Ini saya jalankan dengan beban dan permasalahan yang ada. Dalam perjalanannya ada hal-hal wajib saja jalankan, karena loyalitas, tekanan, beban dan kewajiban yang ada. Karena ini pula akhirnya menggiring kami melakukan pengeluaran bersifat unprosedural, untuk penuhi permintaan pimpinan kami. Ingat, pada 2020 ada momen besar Pilkada 2020. Saya juga ada beban melalui pimpinan kami, yang saat ini tangan kanan petinggi," beber Roland sembari menegaskan pimpinan yang dimaksud adalah di lembaga DPRD dan pemerintahan.
Karena ini pula akhirnya BPK RI mulai mendata TGR di Setwan atas LHP 2021. "Temuan BPK 2021 itu, tak lepas dari peristiwa 2020," kata Roland.
BACA JUGA:Fenomena Alam Unik! Berikut 6 Fakta Gerbang Neraka, Turkmenistan
BACA JUGA:Hubungan LDR! Berikut 4 Tantangan yang Harus Kamu Jalani
Hingga kemudian TGR BPK terus bergulir dari TA 2021 hingga 2023, yang kemudian menjadi bahan penyidik Kejari Kepahiang melakukan penyidikan.
"Kami sangat tahu perjuangan rekan-rekan dewan yang sudah berupaya menyelesaikan TGR. Untuk saya, TGR ini terjadi karena kami dipaksa aktif melalui pimpinan saat itu, menghadapi Pilkada 2020. Polanya seperti yang baru terjadi di Pemprov Bengkulu. Karena ini pula, kami OPD sebagai pendukung utama melakukannya sebagai bentuk loyalitas. Dari sini pula temuan TGR 2021 terjadi dan tak bisa terlepas dari kejadian akhir 2020 (Pilkada,red)," beber Roland.
Ia mengungkapkan sejak 2015 sampai 2020 merupakan pendukung utama petahana saat itu, yang hingga pada akhirnya dibuat kecewa dengan status non job yang diterimanya sebagai Sekwan per 13 Desember 2024. "Janganlah kasus ini seperti ingin mengalihkan isu yang lebih besar.
Sepertinya ini ingin menutupi skandal besar yang terjadi di Kabupaten Kepahiang selama ini ," tambah Roland sembari menyebut beberapa kegiatan besar di Kabupaten Kepahiang sejak 2015.
Dalam kesempatan ini pula, ia mempertanyakan pencopotan dirinya sebagai Sekwan sejak terhitung 13 Desember 2024. Menurutnya, per hari ini (kemarin,red) secara resmi dirinya sama sekali belum menerima SK non job sebagaimana yang disebutkan selama ini.
BACA JUGA:Evaluasi Honorer Pemprov Bengkulu Menyisakan 4 OPD Lagi
BACA JUGA:Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk Pasar Kepahiang, 1 Unit Rumah Ludes