KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma memastikan tenaga adhoc dibawah naungannya yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan selesai bertugas pada 27 Januari mendatang.
Hal ini menyusul atas rampungnya tugas dan tanggungjawab mereka dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ini disampaikan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, SP. Berhentinya mereka juga mengacu atas SK yang telah diberikan, yakni tepat 60 hari atau 2 bulan pasca pencoblosan berlangsung (27 November 2024).
"Terhitung 27 Januari nanti, seluruh jajaran tenaga adhoc baik PPK dan PPS dibawah naungan KPU Seluma akan berakhir masa tugasnya,"sampai Henri Arianda.
BACA JUGA: Pelapis Tebing Sport Center Lapangan Hatta Retak, Pekerjaan Sudah PHO
BACA JUGA:Setelah Dilantik jadi Bupati dan Wabup Kaur, Gusril-Hamid Fokus Jalankan Visi Misi
Tercatat jumlah anggota PPK yang bertugas selama ini ada sebanyak 70 orang dan dibagi di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma, sedangkan total anggota PPS sebanyak 606 yang disebar di 202 desa/kelurahan se-Kabupaten Seluma.
Masa kerja PPK hanya selama 8 bulan, terhitung sejak dilantik 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025 mendatang, dan PPS sejak dilantik 26 Mei 2024-27 Januari 2025 mendatang.
Masing-masing diberi gaji berkisar Rp 2,5 juta untuk jabatan Ketua PPK dan anggotanya bergaji Rp 2,2 JUTA, sedangkan untuk gaji Ketua PPS Rp 1,5 juta dan anggotanya Rp 1,3 juta.
Selain itu, untuk diketahui dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut, KPU Kabupaten Seluma sebelumnya merekrut sebanyak 2.618 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan telah berakhir masa tugasnya pada 7 Desember 2024 lalu dengan rentang gaji berkisar Rp 1 juta.
BACA JUGA:Bupati Terpilih Kunjungi Desa Sungai Lisai Lebong, Azhari: Janji Beri Perhatian Khusus
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Siapkan Jawaban di MK
Untuk diketahui dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Seluma merekrut anggota KPPS sebanyak 2.618 orang dengan rentang gaji berkisar Rp 1 juta, banyaknya jumlah KPPS karena disetiap TPS terdapat 6 KPPS.
Sedangkan, untuk PPS sebanyak 606 orang yang tersebar di 182 desa dan 20 kelurahan, masing masing 3 anggota PPS, untuk gaji Ketua PPS Rp 1,5 juta dan anggotanya Rp 1,3 juta.
Terakhir untuk PPK total berjumlah 70 orang dibagi 14 Kecamatan, untuk Ketua PPK diberi gaji Rp 2,5 juta dan anggotanya Rp 2,2 Juta.