MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) masih belum menerima kepastian secara resmi terkait usulan kuota gas subsidi (LPG 3 Kg) tahun 2025.
Sebelumya Pemkab Mukomuko mengusulkan kebutuhan gas subsidi 3 Kg sebanyak 6,5 juta ton dalam 1 tahun, ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
“Terkait usulan telah kami sampaikan ke pemprov namun hingga saat ini (Selasa 14 Januari 2025, Red) belum ada petunjuk. Berapa kuota yang disetujui dari usulan yang telah kami sampaikan,” kata Kepala DisperindagkopUKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP
Kuota gas subsidi tahun lalu, Kabupaten Mukomuko mendapatkan 4 juta ton, dari usulan 6 juta ton pertahun.
Terkait usulan ini, diakui Nurdiana merupakan kebijakan Pertamina yang merealisasikan melalui kouta Provinsi Bengkulu yang dibagi ke setiap kabupaten/kota.
BACA JUGA:Kuota Haji Turun, Kantor Kemenag Tunggu Penambahan
BACA JUGA:Desa di Bengkulu Tahun Ini Dapat Kucuran Rp1,03 Triliun, Realisasi Dana Desa Tunggu Perdes APBDes
Meskipun saat ini belum ada kepastian jumlah kuota dalam satu tahun, namun pasokan gas subsidi 3 Kg ke Mukomuko masih terpantau lancer.
Dalam satu minggu rata-rata 100 tabung didistribusikan ke masing-masing 250 pangkalan berizin.
“Jika nantinya jumlah kuota yang kita terima di bawah usulan, atau masih sama dengan kuota tahun lalu. Kami rasa pasokan gas kurang, namun bisa cukup jika keluarga yang memiliki perekonomian berkecukupan tidak menggunakan gas subsidi tersebut,” sampainya.
Maka dari itu, Nurdiana meminta kepada seluruh pemilik pangkalan gas elpiji yang beroperasi di Mukomuko agar tidak menjual ke orang tak berhak.
Terlebih lagi sampai melakukan penimbun gas elpiji subsisdi tersebut. Karena jika kedapatan, tidak hanya izin yang akan dilakukan pencabutan, pemiliki juga dapat diproses secara hukum.
Karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan aturan yang berlaku.
"Kami juga rutin turun kelapangan, dan setiap kami turun ke lapangan. Selalu kami sampaikan. Hati-hati dan jangan pernah menyalahgunakan pendistribusian gas subsidi ini," tegasnya.
Lanjutnya, untuk masyarakat yang akan membeli gas elpiji subsidi di pangkalan masih tetap menyertakan kartu identitas diri berupa KTP, KK serta terdaftar diaplikasi khusus yang dimiliki pemilik pangkalan. Sehingga penjualan dapat dipantau dan tepat sasaran.