CJH Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan Bisa Batal Berangkat

Rabu 15 Jan 2025 - 21:41 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah  telah menetapkan pelaksanaan tes kesehatan yang akan dijalani para calon jemaah haji (CJH) di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Para CJH akan melaksanakan tes kesehatan pada tanggal 20 Januari 2025. 

Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Tengah, Drs. H. Zainal Abidin, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Kharnolis, S.Sos menjelaskan syarat CJH untuk melakukan pelunasan harus memenuhi standar tes kesehatan yang sudah ditetapkan. 

Apabila dalam tes kesehatan ternyata ada CJH yang tidak memenuhi standar yang sudah ditetapkan atau ditemukan sakit yang serius, maka CJH bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan pelunasan dan dipastikan batal berangkat.

BACA JUGA:Dewan Panggil OPD, Komisi Gelar Hearing dengan Mitra Kerja

BACA JUGA:DBH Tidak Cair, Pihak Ketiga Kehabisan Modal

“Jadi syarat utama untuk melakukan pelunasan adalah memenuhi syarat tes kesehatan. Jika ditemukan sakit yang serius, maka CJH dipastikan batal berangkat,” tegasnya.

Untuk rangkaian tes kesehatan ini akan dilaksanakan pada hari Senin, 20 Januari 2025. Tes kesehatan akan dilaksanakan di tiga lokasi yang sudah ditetapkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tiga lokasi tersebut terdiri dari Puskesmas Ujung Karang, Puskesmas Kembang Seri dan Puskesmas Pekik Nyaring. 

Kemenag sudah meminta para CJH untuk bersiap untuk mengikuti rangkaian tes kesehatan ini.

BACA JUGA:Perumda Tirta Rafflesia Target Tambah 17 Ribu Pelanggan

BACA JUGA:Bengkulu Utara Peringkat Tertinggi Tindak Lanjut Audit BPK, Ini Targetnya

“Kita meminta kepada CJH untuk menjaga kesehatan dan jangan sampai sakit saat tes kesehatan berlangsung. Kita berharap semua CJH Bengkulu Tengah memenuhi syarat untuk berangkat ke tanah suci tahun ini,” ungkap Kharnolis.

Untuk kuota haji Kabupaten Bengkulu Tengah tidak mengalami perubahan atau sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni 90 orang. Terdiri dari 88 kuota haji reguler dan 2 kuota untuk lansia. Sedangkan untuk kuota cadangan sebanyak 30 orang. 

Apabila nanti ada CJH yang tidak jadi berangkat atau yang gagal berangkat, maka akan diganti dengan kuota cadangan. Kuota cadangan inilah yang akan diprioritaskan apabila ada CJH yang tidak jadi berangkat atau gagal berangkat.

Kategori :