Pembangunan Jalan Tembus Air Lanang ke Bang Haji Terkendala Hutan Lindung

Rabu 15 Jan 2025 - 22:11 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Rencana pembangunan jalan tembus sepanjang 5 kilometer yang menghubungkan Desa Air Lanang, Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, menghadapi tantangan. Proyek yang awalnya dijadwalkan untuk dimulai pada tahun 2025, terhambat.

Penyebabnya, sebagian besar rute yang direncanakan melintasi kawasan hutan lindung. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong perlu memperoleh izin dari Kementerian Kehutanan RI sebelum pembangunan dapat dilanjutkan.

Kepala Bagian Pembangunan Pemkab Rejang Lebong, Noviansyah, menjelaskan proyek ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang telah dilaksanakan oleh Kodim 0409/Rejang Lebong pada tahun 2023. 

Namun, pembangunan tersebut tidak dapat langsung direalisasikan karena status kawasan yang dilalui.

“Beberapa waktu lalu kami telah melaksanakan rapat mengenai rencana pembangunan jalan tembus dari Air Lanang ke Bang Haji Benteng. Ini merupakan kelanjutan dari lokus program TMMD sebelumnya. Namun, berdasarkan hasil identifikasi, sebagian besar jalur yang akan dibangun melintasi kawasan hutan lindung. Oleh karena itu, kegiatan ini memerlukan izin dari KLHK,” kata Noviansyah.

BACA JUGA:Rp 24,46 Miliar Dana Rekonstruksi Bencana dari BNPB Masuk Kas Daerah

BACA JUGA:Perumda Tirta Bukit Kaba Usulkan Penghapusan Tunggakan Pelanggan

Menurut Noviansyah, Pemkab Rejang Lebong telah mengirimkan surat resmi kepada KLHK untuk memperoleh izin. Dalam balasan surat tersebut, KLHK mengindikasikan bahwa lokasi pembangunan jalan masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga membutuhkan persetujuan khusus.

“Balasan dari KLHK menyebutkan bahwa jalan tersebut tidak bisa dibangun tanpa melalui prosedur perizinan yang sesuai. Artinya, proyek ini tidak bisa dilakukan sembarangan,” jelasnya.

Kendala ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab karena jalan tembus ini dianggap strategis untuk membuka aksesibilitas antara dua kabupaten. Selain itu, jalan ini diharapkan dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan yang selama ini masih sulit dijangkau.

Meski terkendala izin, Pemkab Rejang Lebong tetap menunjukkan komitmennya terhadap proyek ini dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 2 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Dari jumlah tersebut, Rp 1 miliar akan digunakan untuk pengerasan jalan, sementara Rp 1 miliar lainnya dialokasikan untuk pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Pemkab telah menganggarkan dana sebesar Rp 2 miliar untuk mendukung pembangunan jalan ini. Sebagian digunakan untuk pengerasan jalan, dan sisanya dialokasikan untuk menyusun Amdal sebagai salah satu syarat utama,” terang Noviansyah.

Namun, proses pembangunan tidak dapat dimulai tanpa memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif. Pemkab harus memastikan bahwa seluruh prosedur, termasuk survei lokasi dan penerbitan izin kawasan, telah diselesaikan.

BACA JUGA:Dewan Panggil OPD, Komisi Gelar Hearing dengan Mitra Kerja

BACA JUGA:Bengkulu Utara Peringkat Tertinggi Tindak Lanjut Audit BPK, Ini Targetnya

Kategori :