“Tentunya kita tidak tebang pilih, jika ada yang tidak tertib pasti akan kami berikan teguran di mana pun itu. Namun kondisinya saat ini hanya sebagian dulu, jadi secara berkala,” terang Ganda.
Untuk diketahui surat teguran atau peringatan tersebut dilayangkan akibat dari sejumlah pedagang yang menambah bangunan hingga melebihi Garis Sipadan Pagar (GSP) dan Garis Sipadan Bangunan (GSB).
GSP Sendiri merupakan garis yang diterapkan pada bagian luar area pagar persil atau pekarangan untuk patokan pembangunan, sedangkan GSB sendiri merupakan batas bangunan.
Kategori :