Apabila perusahaan tidak melakukan reklamasi pasca tambang, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi denda dan pidana.
“Jadi pada intinya semua sudah sangat jelas jika perusahaan harus melakukan reklamasi pasca tambang. Apabila tidak melakukan akan dikenakan sanksi denda dan pidana. Kami cuma bisa berbicara sebatas ini, untuk lebih lanjutnya silahkan konfirmasi ke Inspektur Tambang,” pungkasnya.
Tags : #tambang batu bara
#lubang batu bara tidak direklamasi
#lokasi tambang batu bara
#bengkulu tengah
Kategori :
Terkait
Sabtu 05 Apr 2025 - 21:58 WIB
Jaksa Siapkan Tuntutan Terdakwa Korupsi Proyek Puskeswan
Selasa 01 Apr 2025 - 18:20 WIB
BPBD Bengkulu Tengah Siaga di Pantai, Beri Rasa Aman
Senin 24 Mar 2025 - 20:55 WIB
Bahas RPJMD, Bupati Bengkulu Tengah Minta Warga Berikan Masukan
Minggu 23 Mar 2025 - 21:36 WIB
Lanjutan Pembangunan Jalan Depan Kantor Bupati Dimulai Usai Lebaran
Rabu 19 Mar 2025 - 21:48 WIB
26 OPD di Bengkulu Tengah Sudah Ajukan Pencairan THR
Terpopuler
Sabtu 05 Apr 2025 - 11:10 WIB
Suryatati Maju PSU Bengkulu Selatan, Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Calon Lain Jangan Anggap Sepele
Sabtu 05 Apr 2025 - 16:15 WIB
Ditikam Mantan Suami Hingga 6 Liang, Warga Kabawetan Terpaksa Dirujuk ke Linggau
Sabtu 05 Apr 2025 - 17:47 WIB
Hindari Mobil yang Mau Putar Balik, Pengendara Motor Terpental dan Tak Sadarkan Diri
Sabtu 05 Apr 2025 - 11:51 WIB
Warga Hilang di Sungai Saat Mencuci Motor Belum Ditemukan, Tim Pencari Lakukan Penyisiran Sungai
Sabtu 05 Apr 2025 - 12:50 WIB
Surat Edaran MenPANRB, ASN di Pusat dan Daerah Gunakan Skema Kerja FWA Pada 8 April 2025
Terkini
Sabtu 05 Apr 2025 - 23:01 WIB
52 Desa Belum Cairkan ADD Tahap Pertama
Sabtu 05 Apr 2025 - 22:59 WIB
Pekerjaan Rehabilitasi Bendung dan Irigasi Lubuk Serigo Dimulai
Sabtu 05 Apr 2025 - 22:55 WIB
Benteng Tetap Dapat DAK Fisik Air Minum Rp14,9 Miliar
Sabtu 05 Apr 2025 - 22:51 WIB
Sempat Pemadaman, PLN Pastikan Jaringan Listrik sudah Normal
Sabtu 05 Apr 2025 - 22:49 WIB