KOTA MANNA, KORANRB.ID - Penyidikan dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Desa Durian Seginim, Kecamatan Seginim memasuki babak baru.
Saat ini berkas berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
BACA JUGA:Audit DD 20 Desa di Kabupaten Seluma Tuntas, Ini Hasilnya
"Benar, berkas perkara Tipikor Durian Seginim dengan tersangka berinisial DS sudah P21. Perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan proses persidangan," kata Kajari BS Nurul Hidayah SH MH.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Dafit Riadi menambahkan, menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan dan persidangan bergulir. Status tersangka Ds masih ditahan di Rutan Klas IIB Manna.
BACA JUGA:Belum Ajukan DD, Lima Desa Perhatian Khusus
Dan apabila sidang berjalan penahanan tersangka akan dipindahkan ke lapas di Kota Bengkulu. Sementara itu, masih kata Dafit, terkait penambahan tersangka yang terlibat dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Jika nanti ada fakta baru yang terungkap, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Namun, semuanya tergantung dari hasil persidangan terhadap tersangka DS nantinya.
BACA JUGA:Giliran DD Tebat Sibun Diaudit Januari Mendatang
"Soal penambahan tersangka, nanti dilihat saat persidangan," pungkas Dafit.
Sebagai pengingat, anggaran DD dan ADD Durian Seginim yang diusut Kejari BS adalah untuk tahun anggaran 2020-2021. Yang mana, total anggaran yang dikelola desa tersebut mencapai sebesar Rp 2 Miliar.
BACA JUGA:11 Desa Jadi Sampel Audit Penggunaan DD
Dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara mencapai sebesar Rp 262 juta. Kerugian negara ini timbul dari beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan fisik yang tidak selesai 100 persen. Sementara, berdasarkan pengakuannya, DS menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.(tek)