BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memastikan akan melakukan pengelolaan terhadap 11 zona parkir di Kota Bengkulu yang sebelumnya dikelola pihak ketiga.
Ini dilakukan karena masa pengelolaan pihak ketiga untuk 11 zona parkir sudah berakhir sejak Oktober 2023 yang lalu. Zona parkir yang diambil alih diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson menyebutkan saat ini pemkot secara resmi memegang kembali pengelolaan parkir yang masuk dalam item Retribusi Penyediaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum untuk 11 zona parkir.
BACA JUGA:Catat! Mulai Januari 2024, Pantai Panjang Hanya Ada 7 Lokasi Parkir Resmi
“Kita akan kembali mengelola zona tersebut karena izin pengelolaan ke pihak ketiga berakhir pada Oktober 2023 yang lalu, dan satu zona lagi pada Januari 2024 berakhir,” ungkap Eddyson.
Sistem pengelolaan parkir saat ini diperbarui dengan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) asli langsung ke Juru Parkir (Jukir) Kota Bengkulu yang memenuhi persyaratan. SPT ini berlaku hingga akhir Desember 2023.
“Kita sudah menerbitkan sebanyak 1.000 lebih SPT ke jukir Kota Bengkulu dari sekitar 1.500 titik parkir di Kota Bengkulu. Agar mereka dapat kembali mengelola zona parkir di masing-masing zona hingga akhir Desember ini,” sebut Eddyson.
Pembatasan masa SPT yang dikeluarkan ke jukir karena merujuk Perda Pajak dan Retribusi yang baru yang mengatur kenaikan tariff parkir yang efektif berlaku 1 Januari 2024. Setelah berakhir pada Desember 2023, maka SPT akan dilakukan pembaruan.
BACA JUGA:Hindari Pungli, Tarif Parkir Tidak Berubah
“Desember akhir kita akan pembenahan lagi, untuk SPT baru jukir menyesuaikan kenaikan tarif retribusi,” ujar Eddyson.
Bukan hanya tarif dan SPT saja, tetapi aturan yang mengharuskan jukir memakai karcis dan atribut resmi yang ditentukan oleh Bapenda juga akan diterapkan secara bertahap untuk memastikan parkir di Kota Bengkulu tertata dan lebih baik.
“Kita masih pertimbangkan untuk penyediaan atribut, jadi kita maunya jukir memakai rompi baju dan karcis yang resmi, tetapi kita tunggu saja Akhir Desember 2023 mendatang,” ungkap Eddyson.
BACA JUGA:Tarif Naik Parkir Dibenahi Jukir Jadi Profesi
Sementara itu, salah seorang jukir, Safrianto, warga asal Kelurahan Panorama menyebutkan saat ini dengan sistem yang baru, ia berusaha menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulilah, tetapi kita perlu penyesuaian, seperti rompi, kita harap ada sosialisai lagi dari pemkot agar Jukir bisa tahu apa yang dipersiapkan,” tutupnya.(dna)