TUBEI, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong semakin memperketat aturan larangan pindah tugas keluar daerah bagi PNS Pemkab Lebong. Mengingat sampai saat ini Lebong masih kekurangan PNS.
Jumlah PNS dan PPK Lebong hanya 2.600 orang. Pemkab Lebong masih membutuhkan setidaknya 2 ribu PNS lagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan, larangan PNS pindah harus terus diberlakukan agar Pemkab Lebong tidak semakin kekurangan pegawai.
BACA JUGA: Luar Biasa Besarnya DAK Pendidikan Lebong
''Kami akan koordinasi dulu ke BKN (badan kepegawaian negara, red) terkait rencana larangan PNS pindah keluar daerah,'' kata Sekda.
Terlebih untuk PNS dari kalangan tenaga medis dan tenaga pendidik yang jumlahnya paling sedikit. Diharap berkomitmen tidak meninggalkan Lebong.
Apalagi arah pembangunan yang dicanangkan Pemkab Lebong masih mengedepankan pelayanan pendidikan dan kesehatan.
‘’Makanya dalam rencana perekrutan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, red), kami prioritaskan untuk tenaga kesehatan dan pendidikan,’’ terang Sekda.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM menjelaskan, Pemkab Lebong sempat menerbitkan regulasi larangan pindah bagi PNS sejak 2017 hingga 2019.
Khususnya bagi tenaga guru dan kesehatan. ‘’Namun terhitung 2020 hingga 2022 regulasinya tidak diperpanjang sehingga ada beberapa PNS yang pindah,'' ujar Benny.(sca)