63 Ribu Warga Rejang Lebong Belum Terdaftar BPJS Kesehatan, Serta 26 Desa, Ini Rinciannya

Jumat 14 Feb 2025 - 22:49 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis
63 Ribu Warga Rejang Lebong Belum Terdaftar BPJS Kesehatan, Serta 26 Desa, Ini Rinciannya

KORANRB.ID - Hingga Februari 2025, sebanyak 63 ribu warga Kabupaten Rejang Lebong tidak aktif terdaftar pada program BPJS Kesehatan.

Jumlah itu didapat dari total peserta UHC di Rejang Lebong yang mencapai 283.940 peserta, namun hanya 220.104 peserta yang aktif.

"Dari 283.940 peserta UHC itu hanya 220.104 peserta yang aktif dan 63.000 peserta lagi tidak aktif," sampai Kepala BPJS Rejang Lebong, Eka Natalia, Jumat, 14 Februari 2025.

Lebih lanjut, Eka menjelaskan, dengan demikian masih ada 26 desa di 8 kecamatan yang belum menjadi peserta BPJS. 

Yakni, Desa Taba Renah dan Tasik Malaya Kecamatan Curup Utara, Desa Pungguk Lalang Kecamatan Curup Selatan, Desa Dataran Tapus dan Babakan Baru Kecamatan Bermani Ulu Raya. 

BACA JUGA:Kolaborasi Pemerintah bersama Toyota, Hasilkan Inovasi Kendaraan Rendah Karbon

BACA JUGA:Bangun Hunian Impian Bersama Bengkulu Property, Lokasi Strategis, Harga Terjangkau di Awal 2025

Kemudian Desa Tanjung Aur, Apur, Karang Pinang Kecamatan Sindang Kelingi, Desa Tanjung Agung, Jabi, Tanjung Heran, Sidang Beliti Ulu. 

Selanjutnya Desa Balai Buntar, Lubuk Belimbing I, Merantau, Lubuk Bingin Baru, Lubuk Belimbing II Kecamatan Sindang Beliti Ilir. Ditambah, Desa Tanjung sanai I, Air Kati, Ulak Tanding, Belumai II, Taba Tinggi, Muara Telita, Taktoi dan Guru Agung Kecamatan Padang Ulak Tanding. 

Serta Kota Padang Kecamatan Kota Padang dan Kampung Jeruk, Binduriang.

‘’Peserta aktif KP Desa dan PBIJK hingga 1 Februari 2025 tercatat sebanyak 119.841 peserta. Kita harapkan perangkat 26 desa yang belum menjadi peserta itu dapat dijadwalkan pendaftarannya,’’ ujar Eka.

BACA JUGA:Bupati dan Wabup Rejang Lebong Terpilih Siap Ikuti Retreat di Magelang

BACA JUGA:Kecanggihan Honda PCX 160 RoadSync dan Motor Listrik Futuristik di IIMS 2025

Lebih jauh, Eka juga menerangkan, cakupan kepersataan UHC Pemkab tahun 2025 minimal 98 persen tidak mempengaruhi PBPU minimal 20 persen dan penonaktifan PBIJK.

‘’Serta tidak memiliki tunggakan iyuran PBPU Pemkab N-1 bulan baik perpanjangan maupun pengajuan UHC Non cut off. Penonaktifan peserta hanya untuk peserta meninggal dunia, pindah domisili, data ganda dan alih segmen," terang Eka.

Kategori :