Belanja Pegawai Mukomuko Dalam APBD 2025 Tak Terganggu Efisiensi, Dewan Dorong Maksimalkan Potensi PAD

Minggu 16 Feb 2025 - 22:30 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Seperti membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar-seminar. 

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Rachmat Ajak Warga Bengkulu Tengah Kembali Bersatu

BACA JUGA:Hanya Dianggarkan Rp25 Juta untuk BSPS di Kabupaten Lebong

Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, dan membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah anggota tim atau besaran jumlah honorium.

“Terkait arahan tersebut kami saat ini masih terus melakukan inventarisir terlebih dahulu kegiatan mana saja yang nanti dilakukan efisiensi anggaran. Kemungkinan ada beberapa pos kegiatan yang tak terlaksana, namun kita akan bahas lagi anggaran mana saja yang dilakukan efisiensi sembari masih menunggu aturan dari Pemerintah pusat,” jelasnya.

Terpisah Anggota Banggar DPRD Mukomuko, Frenky Janas mengatakan, adanya pemangkasan anggaran arah Pemerintah Pusat, bukan berarti membuat daerah harus berpangku tangan.

Sebab daerah juga harus bisa mengupayakan segala sesuatunya secara bertahap tanpa harus menunggu dengan sepenuhnya dana dari pusat. 

Terlebih hingga saat ini masih banyak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mukomuko yang belum dimaksimalkan pendapatannya.

“Solusi konkret sangat kita butuhkan saat ini, silakan gali potensi PAD yang ada, sehingga anggaran tersebut dapat membantu pendanaan yang terkena efisiensi anggaran,” kata Frenky.

Frenky juga menyampaikan, adanya efisiensi anggaran tentu akan menunda, dan mengambat target pembangunan yang sudah direncanakan sebelumnya. 

Namun bagaimana lagi hal tersebut menjadi hak penuh pemerintah pusat menstop anggaran yang di berikan ke daerah.

Maka dari itu daerah harus segera memikirkan solusinya, salah satunya melalui PAD.

“Mau bagaimana lagi, kalau sudah ada kebijakan dari Pemerintah Pusat, apapun kebijakannya kita harus tetap mendukungnya,” tandasnya.

Kategori :