Belanja Pegawai Mukomuko Dalam APBD 2025 Tak Terganggu Efisiensi, Dewan Dorong Maksimalkan Potensi PAD

UPACARA: ASN Mukomuko saat mengikuti upacara beberapa waktu lalu. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Meskipun terjadi efisiensi anggaran pada postur APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Hingga saat ini tidak menganggu belanja pegawai, yang masih tetap Rp409,9 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH.
BACA JUGA:Musrenbang Kecamatan Kelar, Tingkat Kabupaten Dirancang Maret 2025
BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih Mukomuko Rampung
Ia menerangkan, untuk belanja pegawai tidak ada perubahan postur, namun tentu saja semua tergantung Pemerintah Pusat.
Jika kembali ada arahan untuk pemangkasan, tentu akan dijalankan pemerintah daerah.
“Sejauh ini belanja pegawai kita tidak terganggu tetap Rp409,9 miliar tahun ini, semoga saja postur tersebut tidak terjadi efisiensi,” kata Eva.
Eva menjelaskan, dampak adanya KMK Nomor 29 Tahun 2025, efisiensi anggaran yang telah ditetapkan berupa dana transfer ke daerah untuk kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang jalan.
BACA JUGA:Sisakan 2 Kecamatan, BKD Kepahiang Distribusikan SPPT PBB 6 Kecamatan
BACA JUGA:Capaian BLUD RSUD Tak Sesuai Target, Picu PAD Tidak 100 Persen
Kemudian juga untuk beberapa pembiayaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan dengan total Rp84 miliar.
‘’Adanya efisiensi terhadap DAK bidang jalan dan DAU peruntukan ini saja, sudah menunda apa yang sudah kita rencanakan sebelumnya. Sebab tidak dapat dipungkiri untuk pembangunan infrastruktur umum Mukomuko masih memerlukan bantuan pusat,” sampai Eva.