"Informasi yang kita dapat sejauh ini, luas lahan waktu pengadaan dengan kondisi fisiknya tidak sama, artinya ada dugaan lahan fiktif didalam proses pembebasan lahan ini," sampai Ghufroni.
Untuk diketahui dalam mengusut kasus pembebasan lahan ini, Kejari Seluma mengajukan permintaan kepada KJPP untuk memastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan, sedangkan KAP untuk mengolah atau audit data yang nantinya akan mengarah kepada jumlah kerugian negara.
BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok di Mukomuko Naik Jelang Ramadan, Pasar Murah Sedang Disiapkan
BACA JUGA:Pemdes di Mukomuko Diminta Perbarui Data KPM, Agar BLT DD 2025 Tepat Sasaran
Disampaikan Kasi Pidsus, bahwa saat ini mereka masih akan melakukan singkronisasi seluruh data yang ada sehingga bidikan tidak meleset.
Adapun total pembebasan lahan dalam rentang 2009 hingga 20211 tersebut diketahui mencapai Rp11 miliar, dengan rincian luas lahan pada tahun 2009 seluas 20 hektare, pada tahun 2010 seluas 18 hektare, dan terakhir tahun 2011 seluas 16 hektare.
Untuk lokasi mencakup di beberapa titik lahan di komplek perkantoran Pemkab Seluma, saat ini di atas lahan sudah berdiri Dinas Perikanan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Inspektorat Seluma, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimhub Seluma dan beberapa dinas lainnya.
Diketahui, kasus pembebasan lahan ini diusut setelah melakukan pendalaman terhadap kasus tukar guling lahan, diduga dua kasus ini masih erat berkaitan.