“Perda seperti ini juga harus diketahui oleh objek pajak tersebut, sehingga mereka wajib pajak mengetahui kewajiban mereka tentang pajak termasuk sanksi yang bisa diberikan pemerintah,” terangnya.
BACA JUGA:Usai Dilantik, Bupati Fikri Ikuti Retreat Magelang, Pemkab Akan Sambut Wabup Hendri
BACA JUGA:Laporan APBDes 2024 Diserahkah, Peluang Pemdes Dusun Tengah Diaudit Tetap Ada
Apalagi, Pemda Bengkulu Utara juga memiliki Satpol PP yang juga bertugas dalam penegakan peraturan daerah. Bengkulu Utara juga sudah memiliki peraturan daerah tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan.
Hal ini juga dinilainya sangat penting diketahui masyarakat sehingga warga mengetahui titik-titik lahan yang masuk dalam Peraturan daerah tersebut.
“Karena ini juga terkait dengan target pemerintah daerah untuk menjaga dan meningkatkan jumlah produksi pangan daerah, untuk menghindari terjadinya alihfungsi lahan,” terangnya.
Kekhawatirannya bukan tanpa alasan, saat ini hampir setiap tahun terjadi alihfungsi lahan pertanian atau kawasan tanaman pangan.
BACA JUGA:Soal DAK Tak Disalurkan Berdampak Panjang, DPRD Akan Panggil BKD Seluma
BACA JUGA:Hasil Koordinasi Kejari Seluma ke Kemendagri, Dugaan Kesalahan Perbup Pembebasan Lahan Menguat
Paling besar alihfungsi tersebut adalah untuk kawasan pemukiman atau kawasan perkebunan.
Selain itu ada juga beberapa peraturan daerah yang dijadikan dasar hukum pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan.
Diantaranya adalah Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Perda ini dibuat dengan tujuan sebagai dasar hukum bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan bagi pemerintah dalam pengembangan pesantren.
“Sehingga peraturan daerah yang dibuat tersebut benar-benar bisa direalisasikan dalam mendorong pembangunan di Bengkulu Utara,” pungkas Parmin.