Dieke menjelaskan, alasan Kermin mengajukan PK sama saja dengan alasan yang disampaikan dalam pleidoi yakni meminta dipertimbangakan yakni barang bukti yang ditemukan penyidik tidak pada klienya Kermin.
Barang bukti narkoba ada di tempat lain, yakni di atas plafon rumah terdakwa lainnya.
BACA JUGA:Polisi Temukan Transaksi Rp700 Juta di Situs, Diduga Judi Online Oknum PNS
Karena itulah, kata dia, Kermin akan kembali menempuh upaya hukum yakni PK atas kasasi MA tersebut akan dilayangkan.
Dieke berharap hukuman yang dijatuhkan kembali kepada putusan PN Bengkulu yakni 5,6 tahun.
"Karena Kermin merasa tidak pas kalau dihukum setinggi itu lantaran BB tidak di tangan Kermin, jadi putusan kita sebagai PH dan terdakwa bulat akan PK," tutup Dieke.
Diketahui untuk putusan Pengadilan Negeri Bengkulu untuk terdakwa Kermin Siin pada 2024 dihukum dengan kurungan penjara selama 5,6 tahun.
Berdasarkan putusan tersebut Kejari Bengkulu melakukan upaya banding dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Bengkulu memvonis Kermin kurungan penjara 15 tahun.
Mendapatkan hal tersebut giliran PH yang mengajukan kasasi pada MA atas pengajuan tersebut MA memutuskan Kermin tetap bersalah dengan kurungan penjara 12 Tahun.
Sekadar mengulas, rangkaian pengungkapan bisnis gelap Kermin berawal dari personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang kurir berinsial SU alias Tris (40) warga warga Perum Graha Anitakira Kelurajan Betungan Kecamatan Selebar.
SU yang kesehariannya bekerja sebagai Debt Collector, berhasil ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba di Jalan Soeprapto Dalam Kelurahan Betungan.
Pengakuan SU, ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinsial KS alias Kermin Siin.
Dari informasi itu, personel Subdit I kembali melakukan penyelidikan, mencari keberadaaan Kermin yang merupakan legenda bandar sabu terkenal di Kota Bengkulu.
Kermin diamankan bersama DR alias Dede yang merupakan kurir atau peluncurnya. Terungkap juga, Dede adalah adik ipar Kermin, yang ikut memulai kembali bisnis gelap Kermin.
Upaya penggeledahan memakan waktu hampir 1 jam. Hasilnya personel Subdit I mendapatkan 12 paket sabu yang disimpan di plafon kamar mandi. Sabu itu diselipkan di dalam gagang sikat serta di gagang sapu.