CURUP, KORANRB.ID – Pemkab Rejang Lebong selesai melakukan renovasi gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong. MPP ini menempati eks gedung RSUD Curup di Kelurahan Dwi Tunggal, Kota Curup. Namun MPP belum bisa beroperasi dalam waktu dekat atau di awal tahun 2024.
MPP belum bisa operasi karena masih banyak sarana pendukung yang belum terpenuhi di gedung yang direnovasi menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar itu. Adapun sarana pendukung yang dibutuhkan adalah fasilitas kantor berupa mebeler, jaringan listrik, telepon, internet dan lainnya.
Untuk itu, saat ini Pemkab Rejang Lebong mulai mempersiapkan melengkapi semua jenis sarana pendukung di MPP, guna memaksimalkan pelayanan publik terkait perizinan yang dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong ke depannya.
BACA JUGA:Ikut Awasi Pemilu, Dewan Tegaskan Pentingnya Netralitas
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain, SH mengungkapkan gedung MPP baru tuntas dibangun atau direnovasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Rejang Lebong. Gedung ini belum diserahkan kepada DPMPTSP karena masih dalam masa pemeliharaan.
“Nanti setelah tuntas masa pemeliharaan, barulah MPP diserahkan kepada kami dan kita sudah bisa memulai melayani pengurusan 23 jenis perizinan, baik yang berasal dari dinas atau instansi vertikal maupun dinas instansi otonom," ungkap Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, pengurusan perizinan dan pelayanan yang dapat dinikmati kalangan masyarakat daerah di MPP Rejang Lebong diantaranya pengurusan izin usaha, BPJS kesehatan, pengurusan administrasi kependudukan, pengurusan SIM, pajak kendaraan dan lainnya.
BACA JUGA:Gagasan Gubernur Rohidin Mersyah : Bekerja untuk Berkarya
“Dengan adanya gedung MPP Rejang Lebong ini nantinya memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat dalam mendapatkan pelayanan dan perizinan yang terpusat di satu tempat, dan untuk mendukung pertumbuhan investasi daerah,” tambahnya.
Zulkarnain juga mengatakan, dengan selesainya pembangunan MPP Kabupaten Rejang Lebong ini, maka daerah itu menjadi daerah keempat di Provinsi Bengkulu yang memiliki MPP, setelah sebelumnya Kabupaten Lebong, Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Nantinya kantor DPMPTSP Rejang Lebong akan dipindahkan dari kantor lama di Jalan S. Sukowati ke gedung MPP ini, kita akan menempati lantai III. Untuk MPP menempati lantai II, dan sebelum dioperasikan terlebih dahulu akan kita dilengkapi dengan berbagai sarana pendukungnya," papar Zulkarnain.(sly)