KORANRB.ID – Berita acara (BA) dari tim ahli konstruksi telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, terkait hasil pemeriksaan terhadap proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko, yang mangkrak.
Indikasi adanya unsur perbuatan melawan hukum pada proyek gedung PA itu semakin kuat. Hal itu nampak dengan dinaikkan status pengusutan gedung PA Mukomuko yang menelan biaya sebesar Rp20 miliar. Penyidik Kejari Mukomuko meyakini proyek gedung PA terindikasi adanya dugaan penyimpangan, sehingga telah ditetapkan dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA: SOP Ditekankan Bagi Pengelola Wisata Jelang Nataru
“Pada momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023, a 8 Desember. Pembangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko anggaran 2022 di tingkatkan ke penyidikan,” kata Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH, MH.
Agung menyampaikan, hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari salah satu perguruan tinggi di Bengkulu beberapa waktu lalu, untuk mengetahui apakah bangunan sesuai tidak dengan di kontrak pekerjaan.
BACA JUGA:Batas Administrasi Tuntas Pertengahan 2024
Baik itu melakukan pemantauan dan perhitungan dengan menyesuaikan rancangan bangunan. Mulai dari bangunan luar, lantai satu, hingga lantai dua seluruhnya dilakukan pemeriksaan satu persatu.
“Seluruhnya diperiksa. Tidak ada yang luput dari pemeriksaan rancangan pengerjaan tahap kedua di gedung PA tersebut. Pemeriksaan sudah selesai dan sudah kita terima dan diteliti lebih lanjut. Hasilnya, ada dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pembangunan tersebut,” sampainya.
BACA JUGA: Full Day School Diterapkan Januari 2024
Kasi Pidsus menegaskan, untuk status kasus tersebut, penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti. Di antaranya periksa saksi-saski, surat-surat dan dokumen terkait pembangunan gedung PA tersebut.
“Pihak-pihak terkait dalam pembangunan akan kita mintai keterangan dan akan dijadwalkan. Yang jelas perkara itu statusnya penyidikan,” pungkasnya.
BACA JUGA:Samsat Setor Rp5 Miliar ke PAD
Diketahui di tingkat penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan beberapa pihak. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara yang keduanya merupakan ASN di PA Mukomuko.
Selain itu, penyidik Kejari juga telah memeriksa Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) pihak pelaksana dan konsultan. Seperti diketahui proyek gedung PA Kabupaten Mukomuko menelan anggaran Rp 20 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022-2023.
BACA JUGA:BPBD Mukomuko Susun Dokumen Risiko Bencana