Full Day School Diterapkan Januari 2024

MURID: Sekolah negeri maupun swasta akan menerapkan sistem KBM full day. FIRMAN/RB--

KORANRB.ID – Meskipun rencana penerapan sekolah sehari penuh atau full day school di Mukomuko, mendapat penolakan dari beberapa wali murid.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Mukomuko, tetap menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan percepatan penerapan sekolah sehari penuh atau full day school. 

BACA JUGA:Samsat Setor Rp5 Miliar ke PAD

Hal ini dibenarkan Kepala Dispendikbud Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd. Ia mengatakan penerapan full day school merupakan program pemerintah pusat. Sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) RI No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

"Penerapkan akan menyasar SD dan SMP yang akan dimulai diawal tahun 2024. Maka dari itu terkait SK percepatan penerapan telah kita terbitkan,” katanya.

BACA JUGA:Bawaslu Perdana Terima Laporan Pemasangan APK

Dijelaskannya, penerapan dimulai pada Januari 2024, dikarenakan jika diterapkan bulan Maret 2024 mendatang akan susah untuk mengaturnya. Sebab pada saat itu siswa sekolah sudah masuk memulai semester baru. Sehingga pengaturannya dipercepat diawal semester. 

Dengan adanya SE yang sudah disampaikan bulan Desember ini.  Sekolah dapat mempersiapkan segala sesuatunya. Sehingga baik sekolah tingkat SD dan SMP yang ada bisa memaksimalkan pelaksanaanya.

BACA JUGA:Ternak Keliaran di Jalan Lintas Provinsi, Satpol PP Mukomuko Mengaku Kewalahan

"Untuk tekniknya, silahkan sekolah yang atur. Sesuai dengan SE yang kami berikan. Kalau teknis jam belajar tetap, cuma pengaturan jam belajar dari biasanya enam hari jadi lima hari," ujarnya

Lanjutnya, dalam pengaturan jam belajar tersebut. Pihak sekolah ditekankan bisa mengatasi kejenuhan murid dalam mengikuti proses belajar mengajar. 

BACA JUGA:Sengketa PT DDP, Dugaan Fasilitasi Hakim Hingga Lahan di Luar HGU

Sebab sekolah sepanjang hari memiliki durasi pembelajaran selama 8 jam perhari, yang dimulai dari pukul 07.30 WIB hingga 15.30 WIB. Dengan waktu istirahat setiap 2 jam sekali, sesuai dengan Kurikulum tahun 2013. Maka dari itu akan ada waktu yang cukup panjang untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.

“Dengan adanya penerapan full day ini, tenaga pengajar, kemudian fasilitas penunjang disekolah harus dipersiapkan. Sehingga penerapannya nanti tidak seperti memaksakan,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan