Kejari Kebut Penghitungan Ulang Kerugian Negara Perjalanan Dinas Setwan Kaur

Kamis 27 Feb 2025 - 22:47 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Riky Dwiputra
Kejari Kebut Penghitungan Ulang Kerugian Negara Perjalanan Dinas Setwan Kaur

KORANRB.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mengebut proses penghitungan ulang Kerugian Negara (KN) kegiatan perjalanan dinas Sekretariat Dewan (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023 berdasarkan perbuatan melawan  hukum.

Sebelumnya tim penyidik menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu untuk melakukan peroses penghitungan ulang KN. Namun lantaran banyak job dan SDM yang terbatas, proses penghitungan ulang KN pada kegiatan perjalanan dinas di Setwan Kaur menjadi cukup lamban prosesnya.

Untuk itu, tim penyidik akan mencari opsi kedua mencari lembaga atau pihak ketiga yang bisa melakukan proses penghitungan ulang pada kegiatan perjalanan dinas di Setwan Kaur tersebut.

Proses penghitungan ulang KN ini bakal dipercepat, lantaran barang dan bukti pada proses penyidikan memang sudah cukup memungkinkan untuk segera dilakukan penetapan tersangka.

BACA JUGA:Wakili Desa Penyangga, Mantan Ketua DPRD Seluma Beri Waktu PT SSL Seminggu

BACA JUGA:BPBD Ingatkan Waspada Mandi Balimau di Sungai, Tak Wajib Bisa di Kamar Mandi

"Kita akan kebutuhan penghitungan ulang KN berdasarkan perbuatan melawan hukum, mungkin akan menggandeng lembaga lain agar proses jadi lebih cepat," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar SH, MH.

Setelah proses penghitungan ulang KN berdasarkan perbuatan melawan hukum ini nanti, dipastikan bakal segera ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pasalnya, sekarang tim penyidik memang telah mengantongi beberapa nama pejabat di Setwan Kaur yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

Bukan hanya itu, beberapa alat bukti juga menunjukkan fakta-fakta baru seperti adanya modus cash back antara pihak ketiga dengan pihak pengelola kegiatan perjalan dinas, pencatatutan nama-nama ASN, dan pencatutan nama puluhan tenga honorer.

BACA JUGA:Safari Ramadan Pemkab Benteng Kunjungi 11 Masjid, Berikut Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Polisi Tilang 13 Truk Melanggar, Amankan Motor Knalpot Brong

"Kita lihat nanti, kalau sudah ada hasil penghitungan ulang atas perbuatan melawan hukum kemungkinan bakalan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini," sampai Bobby.

Dijelaskan Bobby, sekarang tim juga menggandeng ahli forensik dalam penanganan perkara. Hal dilakukan untuk melakukan analisa pada bukti visual yang juga telah dikantongi. Beberapa waktu yang lalu tim sudah berada di Jakarta untuk melakukan koordinasi dengan para ahli forensik, untuk melakukan pemeriksaan terhadap bukti visual.

"Kita juga akan panggil ahli forensik untuk melakukan analisis data pada bukti visual," terang Bobby.

Kategori :