Kejari Kebut Penghitungan Ulang Kerugian Negara Perjalanan Dinas Setwan Kaur

Kamis 27 Feb 2025 - 22:47 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Riky Dwiputra

Kepada para saksi yang akan dipanggil Bobby mengimbau agar semuanya bersikap kooperatif sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan penanganan perkara ini bisa menemukan titik akhir. Pihak yang bertanggungjawab harus mendapatkan hukuman atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.

"Kepada para saksi diminta supaya bersikap kooperatif, semuannya bakal kit panggil dan tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini," tegas Bobby.

BACA JUGA:Infonya Pengusutan Perambahan Hutan jadi Kebun Sawit Sedang Berjalan

BACA JUGA:Selama Ramadan Hiburan Malam Harus Tutup, Tak Terkecuali Warem di Liku 9

Ditambahkannya, selama tahapan penyidikan berlangsung Tim penyidik Kejari Kaur telah menerima penitipan uang ganti rugi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Sekretariat Dewan (Setwan) Kaur.

Total sekarang sudah ada sebanyak Rp 1,7 miliar uang titipan pengganti kerugian negara telah di himpun oleh tim penyidik dan sekarang sudah di tampung di rekening khusus penampungan milik Kejari Kaur.

Yang mana nanti, uang ini akan disampaikan kepala majelis hakim pada saat proses persidangan berlangsung.

"Panitipan uang pengganti rugi juga telah cukup banyak kita terima, tapi ini tidak bisa menghentikan perkara," imbuhnya.

BACA JUGA:Komitmen Bangun Infrastruktur, DPRD Bengkulu Utara Pastikan Anggaran Fisik Aman

BACA JUGA:Kapolres Seluma Akan Pecat Anggotanya Jika Lakukan Pelanggaran Berat

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur  Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM menanggapi kasus ini mengatakan Pemkab Kaur pada dasarnya menyerahkan semua kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kaur untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Kaur.

Apabila mememang terbukti, maka oknum tersebut berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kejaksaan, dan kita menghormati semua proses yang dilakukan oleh pihak kejaksaan," sampainya.

Sebagai informasi, Jumat, 24 Januari 2025 tim penyidik juga langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur sebanyak 20 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalan Dinas tahun 2023 disita, kemudian juga ada beberapa alat elektronik dan handphone ikut diambil oleh tim penyidik untuk kebutuhan Penyidikan. 

Kategori :