Pemkab Bengkulu Tengah Proses Pemecatan ASN Disnakertrans Terpidana Korupsi Retribusi TKA

Jumat 28 Feb 2025 - 22:25 WIB
Reporter : Jerry/Wesjer
Editor : Ade Haryanto
Pemkab Bengkulu Tengah Proses Pemecatan ASN Disnakertrans Terpidana Korupsi Retribusi TKA

BENTENG, KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini sedang memproses pemecatan atau pemberhentian RO yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). 

Pemecatan ini dilakukan, karena RO merupakan terpidana kasus korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, saat ini proses pemecatan RO sedang diproses. 

Ia telah meminta Kepala Bidang (Kabid) di Disnakertrans untuk menindaklanjuti semua ini. 

BACA JUGA:Pemkab Kaur Anggarkan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Desa Sinar Mulya

Pihaknya juga akan meminta surat ke Pengadilan Tipikor Bengkulu terkait sudah inkrahnya hukuman terpidana RO tersebut. 

“Saya sudah meminta kepada Kabid untuk menindaklanjuti semua ini.

Kami akan meminta surat resmi terlebih dahulu ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Surat ini sebagai dasar kami untuk melakukan pemberhentian terhadap RO,” ujarnya.

BACA JUGA:Polisi Mulai Cek Tambak Udang di Kaur, Kasat Reskrim: Jika Penuhi Unsur, Naik ke Penyidikan

Saat RO sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menerbitkan surat pemberhentian sementara yang bersangkutan. 

Namun di saat keputusan pengadilan sudah inkrah, maka pihaknya menerbitkan SK pemberhentian RO. 

Disaat RO diberhentikan sementara, gaji yang diterima RO 50 persen dari total gaji yang ia terima. 

Namun karena RO terbukti bersalah dan keputusan sudah inkrah, maka gaji RO akan disetop dan akan diterbitkan SK pemberhentian permanen.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Usai Libur Lebaran, Jaksa Tetapkan Tsk

Kategori :