
KORANRB.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong belum membeberkan jumlah pejabat desa yang telah menentukan pilihan setelah mereka lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I.
Hingga saat ini belum melakukan pengecekan dan penghitungan tembusan yang diterima Dinas PMD Rejang Lebong.
"Belum dicek berapa yang sudah ada tembusannya dengan kami PMD," sampai Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP, MSi melalui seluler, Sabtu, 1 Maret 2025.
Lebih lanjut, Suradi mengatakan, adanya tembusan ke PMD Rejang Lebong lantaran yang memberikan Surat Keputusan (SK) perangkat desa merupakan Kepala Desa (Kades) itu sendiri.
BACA JUGA:4 Kali Longsor Sepanjang 2025 di Kepahiang
BACA JUGA:Anggaran Minim, Disdikbud Mukomuko Hanya Peningkatan Mutu SDM Pendidik
"Karena perangkat desa itu SK nyo dari Kades bukan bupati," terang Suradi.
Saat dikonfirmasi, apakah jumlah pejabat desa yang terdiri dari Kades, Sekretaris, BPD hingga perangkat desa bertambah, setelah sebelumnya mengundurkan 2 orang dari total 64 orang.
Namun, Suradi meminta agar dapat dikonfirmasi lebih lanjut pada jam kerja nantinya. "Senin saja, nanti di cek," imbuh Suradi.
Diketahui, sebanyak 62 pejabat desa yang lolos PPPK Tahap I Rejang Lebong ternyata ikut diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) VII Palembang untuk memperoleh Nomor Induk (NI).
BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama RSUD Bengkulu Tengah 4 Lantai, Kontraktor PT. HK
BACA JUGA:Rekomendasi Mendagri Tak Kunjung Terbit, Ini 3 Besar Hasil Seleksi 5 Jabatan Eselon 2
"Iya termasuk yang pejabat desa yang lolos PPPK kemarin yang belum mengundurkan diri diusulkan ke BKN VII Palembang," ungkap Kabid PSDM BKPSDM, Dheni Rizkiansyah.
Lebih lanjut, Dheni mengatakan, untuk pengunduran diri pejabat desa dipantau oleh Dinas PMD Rejang Lebong.
Adapun jumlah rincian pejabat desa yang lulus PPPK tahap I, yakni 32 BPD orang, Perangkat Desa 30 orang serta Kades sebanyak 2 orang.