
KORANRB.ID - Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan gotong royong buat seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Di dalamnya membuat pelaksanaan gotong royong wajib dilaksanakan Jumat pekan pertama setiap bulannya.
Bupati menjelaskan, SE tersebut juga tertuju buat instansi vertikal yang ada di Kabupaten Kepahiang.
"Gotong-royong yang dilaksanakan secara rutin setiap satu bulan sekali, tepatnya pada hari Jum'at di minggu pertama," kata bupati.
BACA JUGA:Dispora Rejang Lebong Usul Pembangunan Stadion dan Rehab GOR Total Rp70 Miliar
BACA JUGA:Dewan Bengkulu Utara Terima Aspirasi Perjuangkan Jalan Perkebunan
Terkait hal ini, Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si menambahkan, SE Pemkab Kepahiang akan menyiapkan reward bagi OPD yang berhasil menjaga lingkungannya agar tetap bersih.
Reward akan diserahkan oleh Pemkab Kepahiang tepatnya pada momen upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus mendatang.
Adapun bentuk reward, masih dirahasiakan. "Bentuknya, bisa berbentuk materi, atau juga lainnya seperti penghargaan," kata Wabup.
Dalam penilaian nantinya, akan dipantau langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang.
BACA JUGA:Rp8,9 Miliar Dipangkas, Pastikan Kinerja DPRD Bengkulu Utara Tak Terganggu
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dorong Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Kelapa Sawit
Kekompakan ASN di seluruh OPD dalam menjaga lingkungannya masing-masing lanjutnya, ikut menjadi bagian dari penilaian.
Selain meneken SE Gotong Royong, bupati juga telah menekan SE terkait jam kerja ASN dan imbauan shalat dzuhur berjamaah di Masjid Agung Baitul Hikmah, sepanjang bulan suci Ramadhan 1446 H.