Sebab masa depan siswi tersebut masih panjang dan jangan sampai rusak akibat kasus yang menimpa bersama Bj.
"Na terkait dengan siswa ini (korban red) kita pelajari dulu aturan apa, boleh kita memberhentikan siswa belajar tapi paling sanksi terberat pindah sekolah karna anak ini masih usia pelajar. Atau wajib belajar, jadi kita belum bisa semerta-merta memberhentikan siswa harus ada aturan yang jelas," sambung Saidirman
Sementara itu Kepala Kantor Cabdindik Wilayah III Manna Ir. Depti Burhani menegaskan, pihaknya telah memanggil oknum Bj pascakasusnya mencuat dan beredar di media sosial.
Langkah yang diambil Cabdin Wilayah III Manna adalah memberhentikan sementara jabatan Bj di sekolah tersebut. BACA JUGA:Guru Honorer Minta Perbanyak Kuota Penerimaan PPPK Guru
Saat dilakukan pemriksaan terhadap oknum Bj, oknum tersebut telah mengakui perbuatannya. Namun dengan dalih khilaf. Terang saja pengakuan Bj ini tidak masuk akal dan hanya alasan Bj agar perbuatannya diampuni.
Oleh pihak Cabdin Wilayah III Manna tetap memberikan sanksi terhadap Bj.
"Soal sanksi dari Dikbud Provinsi Bengkulu terpisah nanti, nanti sanksi sebagai ASN. Kalau soal sudah ditetapkan tersangka nanti itu sanksi dari APH," terang Depti
Namun ia berharap kasus ini tidak merusak moral dan martabat dunia pendidikan Kabupaten BS. Oleh sebab itu pihaknya berharap kembali kasus ini cepat ditangani.
"Kami hanya penyambung dari Provinsi, nanti keputusan selanjutnya dari atas kami (Kepala Dikbud Provinsi red)," ujar Depti
Sementara itu Ketua PGRI Kabupaten BS Guswarli Efendi M.Pd I memamstikan pihaknya tidak akan memberikan perlindungan terhadap pelaku asusila. Sebab hal tersebut di luar kewenangan tupoksi guru.
Sama halnya dengan kasus yang sedang menimpa Bj. PGRI Manna tidak akan memberikan bantuan apapun. Sebab hal tersebut benar-benar merusak dunia pendidikan.
"Kami lepas perkara ini, dan sepenuhnya diberikan ke aparat penegak hukum," terang Guswarli
Sementara itu dari pihak Kepolisian, Polres Bengkulu Selatan telah memanggil Bj untuk dimintai keterangan. Pun demikian dengan korban, telah dimintai keterangan.(tek)
Kategori :