KORANRB.ID – Polres Bengkulu Selatan baru saja mengamakan Cs (29) warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kedurang, dan As (22) warga Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir.
Keduanya diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban warga Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis, Biti Harlini (45).
Kendaraan sepeda motor yang berhasil digasak yakni satu unit Honda Beat dan satu unit Honda CRF.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Seginim IPTU Priyanto SH mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor tersebut Kamis, 13 Maret 2025 pukul 14.00 WIB di TKP Persawahan Dusun Lubuk Langkap Desa Sukamaju Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Pembahasan Rancangan Perda Bantuan Hukum Warga Kurang Mampu Tetap Prioritas
Atas kejadian tersebut Polsek Seginim dibantu tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan Cs dan As dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru, satu unit kunci T dan anak kunci T serta satu unit sepeda motor Honda CRF.
“Dua orang yang kita amankan, keduanya diduga terlibat penuh atas kejadian curanmor di Desa Palak Bengkerung,” terang Kapolsek.
Kronologis penangkapan keduanya Kamis, 13 Maret 2025 sekiri pukul 21.30 WIB.
Saat itu tim Totaici bersama Unit Reskrim Polsek Seginim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Bengkulu Selatan IPDA Sigit Indrapati mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
BACA JUGA:3 Desa di Seluma Akan Dibangun BTS, Atasi Blank Spot
BACA JUGA:Dicap Tak Peduli Terhadap Korban Tersengat Listrik, Begini Penjelasan PLN Kepahiang
Pelaku sedang berada di kosan Jalan Sebiris Kelurahan Ibul Kecamantan Kota Manna.
Kemudian Tim Totaici bersama unit Reskrim Polsek Seginim langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti.
“Para pelaku sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan,” ujar Priyanto.