Bahas Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Rabu 19 Mar 2025 - 22:57 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Sumarlin
Bahas Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

CURUP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menggelar rapat pembahasan awal rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. 

Kegiatan ini bertujuan untuk merancang regulasi yang mengatur peran serta dunia usaha dalam pembangunan daerah. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Mall Pelayanan Publik (MPP) dipimpin Asisten II Setda Kabupaten Rejang Lebong Dr. H. Asli Samin, S.Kep, M.Kep serta dihadiri Kabag Hukum, Kepala Dinas DMP-PTSP, Kepala Diskoperindag dan pihak terkait lainnya.

"Raperda ini akan menampung dan mengatur tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan," Asisten II Setda Kabupaten Rejang Lebong Dr. H. Asli Samin.

Samin mengatakan, pembahasan raperda tanggung jawab sosial perusahaan ini telah dilakukan beberapa kali. Namun, belum mendapatkan formulasi yang pas.

"Pembahasan raperda ini sudah dua kali dibahas, ini merupakan rapat yang ketiga kalinya. Kita bahas raperda ini secara detail," sampai Samin.

BACA JUGA:Link Jalan Veteran - Weskust Dipastikan Gagal Bangun, Dampak Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:TP PKK Lebong Beri Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Aisyah

Samin menerangkan, raperda tersebut akan ditargetkan rampung dalam kurun waktu 3 bulan lebih.

“Target kita raperda ini selesai dalam waktu tiga bulan atau 100 hari ke depan,” ungkap Samin.

Samin mengungkapkan, raperda ini dapat menjadi landasan hukum bagi perusahaan secara terarah ke depannya.

“Kami berharap raperda ini dapat menjadi landasan hukum bagi perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungannya secara lebih terarah dan berdampak positif bagi masyarakat,” terang Samin.

BACA JUGA:Jalan Putus di Talang Ratu Akan Dibangun Jembatan Elevated

BACA JUGA:Update Data Pendidikan, Disdikbud Mukomuko Libatkan 144 Operator Dapodik SD dan SMP

Dalam pembahasan tersebut, Pemkab menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Raperda ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana CSR untuk program-program yang berkelanjutan, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pendidikan, serta perlindungan lingkungan.

Dengan adanya regulasi ini, Pemkab Rejang Lebong berharap perusahaan tidak hanya fokus pada keuntungan bisnis, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Rapat ini menjadi langkah awal sebelum Raperda dibahas lebih lanjut di DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kategori :